HOTEL HORISONE KOTARAJA

HOTEL HORISONE KOTARAJA
HADIRKAN PROMO NGINAP DAN NASI BRIANI BUKA PUASA

PT Air Minum Jayapura RN (Perseroda) MoU dengan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk Optimalisasi Penagihan Tunggakan

 


Jayapura, Papua Terbit, PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jayapura dalam upaya meningkatkan efektivitas penagihan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran air, berlangsung di salah satu hotel kota Jayapura, Rabu(19/3/25)

Direktur Utama PT AMJRN, Dr. Entis Sutisna, S.E., M.M., M.Ak., Ak., CA., CGRM, mengatakan  bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat aspek hukum dalam proses penagihan utang pelanggan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar.

Di katakan perusahaan PT.AMJRN lebih fokus pada penagihan pelanggan air, di harapakan dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan negeri Jayapura dapat optimal dalam menagih utang pelanggan yang membandel memiliki tunggakan yang besar.


Dalam Rapat Umum Pemegang Saham bahwa tantangan terbesar menurunkan hutang yang berada di masyarakat dapat berkurang.

"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, perusahaan dapat lebih optimal dalam menagih utang pelanggan yang menunggak, termasuk dari kalangan ruko, instansi pemerintah, serta TNI, yang nilai tunggakannya mencapai ratusan juta rupiah,"Ujar Entis usai RUPS PT.AMJRN.

Selain bantuan hukum seperti pendampingan  tutur Entis, juga mendapatkan dukungan, support dari Kejaksaan negeri Jayapura dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tunggakan perusahaan," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stenley Bukara Yos, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa pihaknya siap membantu PT AMJRN dalam menindaklanjuti tunggakan pelanggan. Ia juga menekankan pentingnya Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai dasar hukum bagi Kejaksaan untuk mengambil langkah lebih lanjut.

"Tanpa SKK, kerja sama ini hanya bersifat seremonial. Dengan adanya SKK, jaksa pengacara negara dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kami akan memanggil pelanggan yang memiliki tunggakan besar secara persuasif hingga tiga kali. Jika mereka tetap tidak melunasi kewajibannya, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum," jelasnya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam melunasi tagihan air dapat meningkat, sehingga keberlanjutan operasional PT AMJRN tetap terjaga dan pelayanan kepada pelanggan semakin optimal.(Epen Ketaren)


Posting Komentar

0 Komentar