HOTEL HORISON KOTARAJA

HOTEL HORISON KOTARAJA

Bawaslu Papua Imbau Tim Kampanye Paslon 01 dan 02 Patuhi Aturan Masa Tenang Jelang PSU Pilgub

 


Jayapura, Papua Terbit,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengimbau pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur beserta tim kampanye untuk mematuhi seluruh ketentuan selama masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, menegaskan agar tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan selama masa tenang, termasuk pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU. “Kami mengingatkan seluruh tim kampanye untuk tidak melakukan praktik politik uang, menonaktifkan akun media sosial resmi, dan mengimbau pendukung serta simpatisan agar tidak melakukan politisasi SARA. Semua pihak harus bersama-sama menciptakan suasana kondusif,” ujar Hardin di Kantor Bawaslu Papua, Senin (4/8/2025).

Hardin menjelaskan, Bawaslu telah melakukan safari ke seluruh pasangan calon untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kondusifitas pelaksanaan PSU di Papua.

Selain kepada paslon, Bawaslu juga memberikan sejumlah catatan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, di antaranya:

Melakukan pembersihan APK yang difasilitasi oleh KPU;

Memastikan distribusi logistik pemilu tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan berkualitas;Memusnahkan logistik rusak atau berlebih di gudang KPU kabupaten/kota;Menyampaikan surat pemberitahuan memilih kepada pemilih tepat waktu;

Menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses pemilih, termasuk ramah bagi penyandang disabilitas;Menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS;Memberikan pelayanan bagi pemilih yang sakit;

Memastikan petugas KPPS mengunggah hasil penghitungan suara (C1) ke aplikasi Sirekap serta memberikan salinan hasil kepada saksi pasangan calon di setiap TPS.

Bawaslu juga menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam menjalankan tugas selama masa tenang hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.

Hardin berharap kepada media massa, organisasi pers, dan lembaga penyiaran, Bawaslu mengimbau untuk tidak menayangkan iklan atau pemberitaan bersifat kampanye selama masa tenang. “Kami berharap media mengedepankan prinsip demokrasi dan jurnalisme damai (peace journalism) dalam pemberitaan terkait PSU di Papua,” pungkas Hardin.(Epen)




Posting Komentar

0 Komentar