Bali,Papua Terbit,– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Bali pada Selasa (5/8/2025). Pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Dalam rilis yang di terima media Papua Terbit melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Robertson Roy Rumayauw,menyampaikan
Kegiatan yang di hadiri oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi.
"Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian memiliki dasar hukum di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181. Satgas ini dibentuk untuk memberikan respon cepat terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Satgas yang terdiri dari 100 petugas imigrasi ini dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Patroli akan dilakukan menggunakan motor maupun mobil di 10 titik strategis wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Titik tersebut meliputi Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit, Pelabuhan Benoa, Pecatu (Uluwatu dan Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta, Gianyar (Ubud), serta kawasan Nusa Dua dan Jimbaran.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa tim patroli akan menjalankan tugas di rute yang telah ditentukan, khususnya area rawan pelanggaran keimigrasian atau lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing. “Jadwal patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelasnya.
Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penegakan hukum menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data, pada periode November–Desember 2024 tercatat 607 kasus deportasi dan 303 kasus pendetensian. Angka tersebut melonjak pada Januari–Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu, 62 orang asing diproses hukum sepanjang November 2024 hingga Juli 2025.
“Ke depan, kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti patroli rutin Satgas, maupun skala nasional seperti Operasi Wira Waspada. Tujuannya menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah terhadap pelanggaran, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap imigrasi,” tutup Yuldi.(Redaksi)
0 Komentar