Kantor Imigrasi Kelas 1 Jayapura Sosialisasikan Dokumen Perjalanan Lintas Batas RI-PNG yang Legal

 


Jayapura, Papua Terbit, - Kantor Imigrasi Kelas 1 Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberian dokumen yang legal dalam perjalanan khusus berupa fasilitas lintas batas yang diperuntukkan bagi warga yang bermukim di wilayah perbatasan antara Republik Indonesia dan Papua Nugini.(RI-PNG) kampung Wembi Distrik Manem Kabupaten Keerom,(29/9/25)

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memfasilitasi masyarakat agar dapat melintas secara resmi antar negara,yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Samuel Toba, dan di dampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura. 

Dalam sambutannya, Samuel menyampaikan apresiasi partisipasi masyarakat dalam mengikuti sosialisasi yang dianggap sangat penting untuk pemahaman terhadap fungsi dokumen perjalanan.

“Syarat untuk mendapatkan fasilitas batas ini cukup sederhana, yaitu KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Proses ini tidak dipungut biaya sama sekali,” ujar Samuel. 

Samuel menekankan pentingnya memanfaatkan fasilitas dokumen yang legal ini agar masyarakat dapat melakukan perjalanan antar negara, khususnya ke Papua Nugini, dengan legal dan tanpa hambatan.Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepala Distrik setempat. 

"Bahwa semua biaya kegiatan ini ditanggung oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura sebagai bentuk dukungan dan edukasi kepada Masyarakat,"ungkap Samuel.  

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua memberikan dengan adanya sosialisasi dan layanan dokumen perjalanan lintas batas ini, diharapkan dapat mempererat hubungan sosial dan ekonomi antara masyarakat di perbatasan kedua negara serta meningkatkan keamanan dan keteraturan dalam aktivitas lintas Negara," harapan Samuel.(Alex)

Posting Komentar

0 Komentar