Jayapura, Papua Terbit, - Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memilih masa berlaku paspor,yang fleksibel dan bebas dan cocok.Biasanya, mereka yang sering keluar negeri memilih masa berlaku 10 tahun supaya lebih praktis dan tidak perlu sering memperpanjang paspor. Sedangkan yang jarang bepergian bisa memilih paspor dengan masa berlaku 5 Tahun.
Prosedur membuat paspor kini didukung layanan digital melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon harus mengunduh aplikasi, membuat akun, mengisi data, dan mengunggah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya dalam format yang jelas. Setelah mendaftar, pemohon akan memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk proses Verifikasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Sutejo menyampaikan, saat tiba di kantor imigrasi, petugas akan memeriksa dokumen asli, mengambil foto resmi, merekam sidik jari biometrik, dan melakukan wawancara singkat untuk memastikan kebenaran data.
Dikatakan, paspor Biasa antara 5 tahun atau 10 tahun sesuai kebutuhan dan frekuensi bepergian ke luar negeri
"Jika semua kelengkapan dan prosedur sudah dilalui, paspor biasanya selesai dalam waktu 4-7 hari kerja. Untuk layanan percepatan, paspor bisa jadi di hari yang sama dengan biaya tambahan,"ujar Sutejo.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, jika paspor hilang, pemohon wajib membuat laporan kehilangan dan berita acara pemeriksaan di kantor imigrasi sebelum mengajukan penggantian. Proses penggantian hampir sama dengan pembuatan paspor baru, hanya perlu melampirkan surat Kehilangan.
"Selain paspor biasa, ada juga layanan paspor khusus untuk warga yang tinggal di daerah perbatasan yang biasa disebut paspor lintas batas. Paspor ini memudahkan warga untuk mobilitas antarwilayah dengan negara Tetangga,"ungkap nya.
Biaya pembuatan paspor bervariasi sesuai jenis dan masa berlaku. Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya sekitar Rp350.000, sedangkan untuk 10 tahun sekitar Rp650.000. E-paspor (elektronik) lebih mahal, yaitu Rp650.000 untuk 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun. Biaya tambahan diberlakukan untuk penggantian paspor hilang atau rusak serta layanan Percepatan.
"Sangat penting untuk selalu memeriksa masa berlaku paspor minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan. Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak akan diizinkan melewati pemeriksaan imigrasi saat keluar negeri, sehingga bisa menghambat keberangkatan," kata Sutejo.
Kesimpulannya, proses pengurusan paspor di Indonesia sekarang makin mudah dan terintegrasi dengan teknologi, memberikan pilihan masa berlaku yang fleksibel dan prosedur yang transparan. Masyarakat di Papua sama seperti wilayah lain dapat memanfaatkan fasilitas ini, dengan catatan selalu menjaga dokumen dan mematuhi aturan agar perjalanan luar negeri lancar tanpa Hambatan.(Alex)
0 Komentar