Langkah Tegas Kantor Imigrasi Jayapura Awasi Orang Asing Selama 2025

 


Jayapura, Papua Terbit - Pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, merupakan bagian penting dari pengelolaan keimigrasian yang komprehensif. Pengawasan ini dimulai sejak proses izin masuk orang asing dilakukan dari Negaranya.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Sutejo saat di temui wartawan Papua Terbit, di ruang kerjanya, pada jumat (19/9/2025) Sore. 

Pengawasan keberadaan selama orang asing berada di Indonesia. Pejabat imigrasi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan perundang-undangan keimigrasian yang Berlaku.

"Sejak Januari hingga September 2025, Kantor Imigrasi Jayapura secara rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing, baik saat ada laporan maupun secara proaktif. Operasi ini biasanya digelar di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan orang asing. “Tujuan utama pengawasan adalah memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami benar-benar memiliki izin tinggal yang sah dan menjalankan aktivitas sesuai aturan,”ucap Sutejo.

Pengawasan ini dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, hingga pemantauan aktivitas di lapangan.

"Selain itu, sistem pelaporan seperti Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) menjadi alat penting dalam mendukung transparansi dan akurasi data warga asing, termasuk pelaporan check-in dan check-out di Penginapan,"ungkap Sutejo. 

Tantangan dalam pengawasan keberadaan orang asing cukup beragam. Di antaranya adalah kendala validasi data, penemuan orang asing tanpa izin yang sah, serta koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait. 

"Namun, sinergi yang terjalin antara Kantor Imigrasi, aparat keamanan, pemilik tempat penginapan, dan masyarakat lokal sangat membantu kelancaran operasi, Melalui kerja sama ini, potensi pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir secara Efektif,"ujarnya.

Kantor Imigrasi juga menegaskan kewajiban setiap orang asing untuk melaporkan perubahan data pribadi seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, atau perubahan penjamin kepada Kantor Imigrasi setempat. Selain itu, semua dokumen perjalanan dan izin tinggal harus selalu diperlihatkan saat diminta oleh pejabat Imigrasi.

“Harapan kami, kehadiran orang asing di Indonesia, khususnya di Papua, dapat berjalan tertib dan sesuai peraturan tanpa menimbulkan masalah. Kami juga ingin menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh penghuni wilayah,” tutup Sutejo.(Alex)

Posting Komentar

0 Komentar