Pemkot Jayapura Gelar Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan

 


Jayapura,Papua Terbit, - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kota Jayapura menggelar kegiatan Operasi Yustisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), kegiatan ini bertempat di PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, pada selasa 04 November 2025 Pagi. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga Kota Jayapura memiliki dokumen kependudukan yang sah dan valid sesuai ketentuan yang Berlaku. 

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang Tertib. 

“Kami berharap dengan kegiatan Operasi Yustisi ini, seluruh warga dapat memiliki KTP-el yang valid dan sesuai aturan, sehingga hak dan kewajibannya dalam berbagai aspek kehidupan dapat terlindungi,” ujarnya.

Rustan menyampaikan, Operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi Kependudukan. Kota Jayapura sebagai kota jasa, pendidikan, dan ibu kota provinsi memiliki mobilitas penduduk tinggi, termasuk banyak pendatang dari luar daerah. Oleh karena itu, penguatan administrasi kependudukan sangat Penting.

"Dalam operasi ini, apabila ditemukan warga yang tidak memiliki KTP elektronik, mereka akan diarahkan untuk melakukan perekaman dan pembuatan KTP. Posisi petugas telah diatur dengan melibatkan penyidik Pegawai Negeri Sipil, petugas dari kejaksaan dan pengadilan untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan sanksi yang berlaku,"ungkap Rustan Saru. 

Rustan mengimbau, kepada semua personel yang bertugas untuk menjalankan kegiatan ini secara persuasif, ramah, dan bersahabat tanpa menimbulkan Kegaduhan. 

"Selain memastikan seluruh warga Kota Jayapura memiliki KTP elektronik, kegiatan ini juga untuk mendorong warga yang belum mengurus KTP agar segera melakukannya serta mengingatkan warga sementara agar melapor ke kelurahan atau instansi terkait agar tidak menimbulkan masalah di kemudian Hari," himbau Rustan. 

Masyarakat Kota Jayapura Perlu sadari bahwa proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui pemberitahuan, sosialisasi, dan Pemahaman. 

"Banyak warga yang masih beraktivitas di ruang publik tanpa membawa KTP, bahkan ada yang belum pernah memiliki KTP sama sekali. Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi kita Bersama," pungkas Rustan Saru.(Alex)

Posting Komentar

0 Komentar