MRP Papua Pegunungan Terima Aspirasi Masyarakat Suku Huwula Terkait Perubahan Nama Suku Huwula

Caption:Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP) Benny Mawel saat menerima Aspirasi Masyarakat Suku Huwula di Kampung Hubikosi pada Selasa (17/2/2026). 


Wamena,Papua Terbit, - Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Benny Mawel, secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Jaya-Jaya untuk segera menghentikan sementara pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Penegasan ini disampaikan Benny Mawel usai menerima aspirasi dari aliansi besar masyarakat adat yang menolak keras perubahan nama wilayah adat Huwula menjadi Huseloma, pada Selasa (17/02/2026).

Sengketa Nama dan Batas Wilayah

Menurut Benny, penolakan ini merupakan bukti nyata bahwa persoalan identitas dan pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya belum tuntas. 

Ia menilai, memaksakan pembahasan regulasi di tengah konflik penamaan wilayah hanya akan memicu polemik yang lebih besar di kemudian hari.

"Kami meminta pemerintah dan DPRK Jaya-Jaya untuk menghentikan sementara pembahasan Perda tersebut. Bereskan dulu peta wilayah dari setiap aliansi dan pastikan nama-nama wilayah adat sesuai dengan fakta sejarah dan keinginan masyarakat setempat," ujar Benny Mabel secara spontan di hadapan massa aksi.

Fungsi Pertimbangan dan Persetujuan MRP sebagai lembaga representasi kultural, Benny mengingatkan bahwa MRP memiliki kewenangan konstitusional dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap setiap produk hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.

"Kami MRP meminta DPRK, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten, untuk segera menyerahkan draft Perda atau Perdasus terkait masyarakat adat kepada MRP,"katanya.

Dikatakan tanpa adanya pertimbangan dan persetujuan resmi dari MRP, produk hukum tersebut dianggap tidak memenuhi unsur keberpihakan dan perlindungan terhadap masyarakat asli Papua.

Benny menegaskan bahwa pihak legislatif tidak boleh mengesahkan aturan atas nama masyarakat adat jika di lapangan masih terdapat penolakan dan ketidakjelasan hak ulayat.

Dalam waktu dekat, MRP Provinsi Papua Pegunungan akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan DPRK setempat sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat hari ini.

"Persoalan nama dan batas adalah marwah masyarakat adat. Jangan bahas pengakuan jika dasarnya saja belum beres. Kami harap DPRK segera merespons ini dan menghentikan proses yang sedang berjalan sebelum ada penyelesaian menyeluruh," tutupnya.(Amatus)

Posting Komentar

0 Komentar