​Tolak Perubahan Nama Suku, Masyarakat Adat Huwula Desak LMA Batalkan Kebijakan Sepihak

 


Wamena, Papua Terbit,- Suasana di wilayah Lembah memanas menyusul pernyataan sikap tegas dari Kepala Suku yang menaungi 18 klan di wilayah Masyarakat Adat Huwula secara resmi mendesak Lembaga Masyarakat Adat (LMA) untuk membatalkan rencana perubahan nama suku yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemilik hak ulayat.

Diketahui pernyataan sikap tersebut diangkat akibat adanya perubahan nama suku huwula menjadi suku huseloma yang dilakukan oleh Sepihak Lembaga Masyarakat Adat (LMA) kabupaten Jayawijaya.

​Kepala suku yang juga sebagai ketua LMA distrik hubikosi Yakobus Kossay mengucapkan kekecewaan mendalam terhadap langkah LMA Kabupaten Jayawijaya yang dianggap mengabaikan struktur sosial adat yang telah ada selama turun-temurun.

Dikatakan hubungan antara masyarakat Huwula dengan tanah ulayat mereka dianggap memiliki sejarah panjang yang tidak bisa diubah hanya melalui keputusan di tingkat atas.

​"Saya adalah payung dari 18 klan suku. Kami sepakat menolak. Hubungan kami dengan tanah ini adalah asli, turun-temurun dari leluhur. Jangan mengambil kebijakan sendiri tanpa bertanya kepada kami terlebih dahulu," tegas Kepala Suku Yakobus Kossay saat melakukan rapat perdana di kampung adat, pada Selasa (17/2/2026)

​Dia menilai kinerja LMA kabupaten terlalu cepat menerima usulan sepihak tanpa melakukan verifikasi faktual di tingkat dusun dan distrik. 

Selain itu dia meminta agar pemerintah tidak "mengetok palu" kebijakan sebelum mendengar suara dari tingkat bawah.

​Poin Utama Tuntutan Masyarakat Adat Huwula:

1. ​Penolakan Mutlak: Menolak segala usulan atau kebijakan perubahan identitas suku yang diambil tanpa koordinasi dengan 18 klan di wilayah lembah.

2. ​Penghormatan Sejarah: Mendesak pemerintah untuk menghormati eksistensi dan sejarah masyarakat adat yang sudah menetap secara turun-temurun.

3. ​Transparansi Kebijakan: Meminta DPRK dan MRP untuk bersikap proaktif dalam memverifikasi aspirasi agar tidak terjadi klaim sepihak yang merugikan masyarakat luas.

​Selain itu, kata dia pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntutan mereka diakomodir oleh pihak berwenang.

"Pernyataan sikap ini kami akan serahkan kepada DPRK Kabupaten dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi untuk menindaklanjuti," tutupnya.(Amatus))

Posting Komentar

0 Komentar