Warga Harus Paham, Tuduhan Penyalahgunaan Dana Cadangan Rp 44 Miliar Oleh Ketua DPR Papua itu Tidak Benar

 


Jayapura, Papua Terbit, Warga harus memahami dengan baik dugaan tuduhan penyalahgunaan dana cadangan sebesar Rp44 Miliar mencatut nama baik Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai itu tidak benar yang beredar di media sosial.

Pasalnya Lima pimpinan fraksi di DPR Papua membantah tegas dan mengklarifikasi yang disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung DPR Papua, Selasa (24/2/2026).

Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait tudingan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak benar.

“Isu atau kabar yang beredar di media sosial terkait tudingan Ketua DPR Papua melakukan penyalahgunaan anggaran Rp44 miliar, itu tidak benar,” tegas Jansen Monim didampingi Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan H. Junaedi Rahim, Ketua Fraksi NasDem Dwita Handayani, Ketua Fraksi PDIP Tulus Sianipar, Wakil Ketua Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan Dessy Corazon Giyai, serta Sekretaris Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan H. Abdul Rajab.

Jansen Monim menjelaskan bahwa dana cadangan milik Pemerintah Provinsi Papua secara aturan tidak dapat digunakan untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua 2025.

Menurutnya, dana cadangan tersebut diperuntukkan bagi sektor kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

“Dana cadangan ini hanya bisa digunakan untuk kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Kalau untuk PSU, itu tidak ada. Di DPR Papua tidak ada uang untuk itu,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Papua agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dinilai menyesatkan tersebut.

Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, H. Junaedi Rahim, menambahkan bahwa secara tugas dan fungsi (tupoksi), DPR Papua tidak memiliki kewenangan mencairkan anggaran.

“Tupoksi dewan tidak mencairkan uang. Bagaimana seorang ketua dewan bisa memegang uang? Itu tidak ada. Logikanya tidak masuk akal dan itu fitnah,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR Papua menolak penggunaan dana cadangan secara langsung untuk membiayai PSU Pilkada Papua.

Jansen Monim memaparkan bahwa saat PSU digelar, kondisi keuangan daerah dalam keadaan terbatas dan tidak tersedia anggaran khusus. Pemerintah daerah kemudian melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat, termasuk Menteri Dalam Negeri.

Hasil koordinasi tersebut menyatakan PSU tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meski tanpa dukungan anggaran tambahan dari pusat.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua melakukan efisiensi internal dan mengidentifikasi sejumlah sumber pembiayaan, termasuk sisa anggaran KPU dan Bawaslu. Namun, jumlahnya belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan PSU.

Pemerintah Provinsi kemudian mengusulkan penggunaan dana cadangan. Namun usulan tersebut ditolak karena secara peruntukan dana cadangan dialokasikan untuk peningkatan ekonomi OAP, kesehatan, dan pendidikan.

Sebagai solusi, fraksi-fraksi DPR Papua menyepakati mekanisme penyesuaian (change) anggaran, yakni pembiayaan PSU diambil terlebih dahulu dari pos tertentu dalam APBD, khususnya dari sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi OAP.

Dana cadangan kemudian digunakan untuk menutup kembali anggaran dinas-dinas yang terdampak pergeseran tersebut.

“Dengan kata lain, dana cadangan tidak digunakan secara langsung untuk membiayai PSU, melainkan untuk mengcover kembali program yang terdampak realokasi sementara,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh proses telah melalui pembahasan resmi dan keputusan kolektif DPR Papua sesuai mekanisme penganggaran daerah.

“Tidak ada keterkaitan dengan kepentingan personal atau individu tertentu. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang sah serta transparan,” pungkasnya(**)

Posting Komentar

0 Komentar