BPKAD Kota Jayapura :THR ASN Segera Cair Sebelum IdulFitri


 Jayapura, Papua Terbit,- Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mempersiapkan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, SE., M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Lanjutnya,setelah peraturan dari pemerintah pusat tersebut diterbitkan, pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 di daerah.

"Peraturan dari Menteri Keuangan sudah terbit, yaitu Nomor 13 Tahun 2026 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13. Sesuai ketentuan, setelah aturan tersebut keluar, pemerintah daerah harus menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13,"ujarnya

Dikatakan, sesuai ketentuan nasional, pembayaran THR bagi ASN dijadwalkan  10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Jayapura saat ini tengah menyiapkan seluruh proses administrasi agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.

"Kami di Pemerintah Kota Jayapura sementara mempersiapkan Peraturan Wali Kota. Jika seluruh proses administrasi selesai, rencananya pada hari Senin THR sudah dapat dibayarkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura,"tuturnya

Desi menjelaskan dalam skema pembayaran THR tahun ini, tunjangan Papua tidak termasuk dalam komponen THR yang akan dibayarkan.

Pemerintah Kota Jayapura berharap pembayaran THR ini dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai. 

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen agar proses pembayaran dilakukan secara tertib administrasi, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat.(Epen)

Posting Komentar

0 Komentar