Jayapura, Papua Terbit,-Pemerintah Provinsi Papua bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Tim Seleksi (Timsel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Papua periode 2026–2031 akan segera membuka tahapan seleksi. Hal ini disampaikan Ketua Timsel, M.B. Setiyo Wahyudi, usai rapat bersama Gubernur Papua di ruang tamu Gedung Negara Provinsi Papua, pada Rabu (01/04/26).
Setiyo Wahyudi yang juga menjabat sebagai Asisten Sekretaris Daerah (Asisten Sekda) Provinsi Papua Bidang Perekonomian dan Pembangunan menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan pimpinan sebelumnya dan telah diperpanjang hingga 25 Maret 2026.
"Pemerintah telah memberikan arahan agar segera dilakukan seleksi untuk periode 2026–2031,” ujarnya.
Setiyo menyebutkan, tahapan seleksi akan dimulai pada 2 April 2026 dan berlangsung hingga 8 Mei 2026. Proses tersebut meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, tes, hingga wawancara.
Menurutnya, jumlah peserta yang akan mengikuti seleksi masih menunggu proses pendaftaran. Namun, sesuai ketentuan, jumlah minimal peserta berada pada minimal 10 orang.
"Kita berharap jumlah pendaftar bisa lebih dari 10 bahkan lebih dari 20 orang, sehingga proses seleksi dapat berjalan optimal dan menghasilkan pimpinan yang berkualitas,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Timsel, Rita Wahyuningsih, yang juga mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Papua sebagai Sekretaris Timsel, menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Rita menjelaskan, Timsel akan menjaring calon dari berbagai unsur, seperti ulama, profesional, dan organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan mengedepankan integritas dan amanah sebagaimana arahan Gubernur Papua.
“Seluruh proses akan dilakukan secara transparan melalui aplikasi SIMZAT (Sistem Informasi Zakat) yang merupakan sistem resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia,” jelasnya.
Rita juga menambahkan bahwa persyaratan dan kriteria calon akan diumumkan secara terbuka, termasuk batas usia minimal 40 tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS.
Dengan mekanisme yang jelas dan terbuka, Timsel berharap seluruh tahapan seleksi dapat berjalan lancar serta menghasilkan pimpinan BAZNAS Provinsi Papua yang profesional, kredibel, dan mampu meningkatkan pengelolaan zakat secara optimal di Tanah Papua(Redaksi)

0 Komentar