Jayapura, Papua Terbit,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Papua. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Papua, pada hari Jumat (29/5/2026) Siang.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Bhuono Agung Nugroho, dalam sambutannya menegaskan, bahwa penyerahan LHP merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Daerah.
"LHP ini memberikan gambaran atas kepatuhan dan kinerja pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025, serta rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,"kata Agung.
Agung mengatakan, dalam kegiatan tersebut, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi aspek pengelolaan pendapatan daerah, belanja, investasi, pengelolaan aset tetap, serta pengendalian internal. Beberapa temuan umum yang disorot antara lain:
1 : Kelemahan pengendalian internal yang menyebabkan potensi risiko pengeluaran tidak efisien.
2 : Ketidaksesuaian dokumen pendukung terhadap beberapa transaksi belanja.
3 : Pengelolaan aset daerah yang belum terinventarisasi sepenuhnya.
"Saya menyerahkan rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan perangkat daerah terkait. Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan sistem pengendalian internal, peningkatan kualitas dokumentasi transaksi, pemutakhiran data aset, serta langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan asli daerah secara akuntabel,"tegas Agung.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua yang telah menyerahkan (dokumen/hasil pemeriksaan) kepada Pemerintah Kota Jayapura. "Alhamdulillah, Pemerintah Kota Jayapura memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya. Kami sangat mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang telah mendukung dan memberikan data selama proses Pemeriksaan,"ungkap Desi.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung selama 60 hari, dengan tahap pendahuluan selama 30 hari dan pemeriksaan lanjutan selama 60 Hari. "Kami mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa atas kerja sama selama masa pemeriksaan tersebut. Bapak Wali Kota Jayapura, juga menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD untuk terus memberikan dukungan penuh serta melengkapi data dan laporan yang diminta oleh tim Pemeriksa,"ucap Desi.
Lebih lanjut Desi menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi yang diberikan sesuai ketentuan. Penyelesaian rekomendasi prioritas akan dilakukan dalam jangka waktu 90 hari; sedangkan beberapa tindak lanjut sudah harus diselesaikan dalam 60 hari sesuai Ketentuan.
"Sebagai catatan, terdapat beberapa temuan penting yang perlu perhatian adalah, Kesalahan dan pelanggaran administratif pada beberapa komponen. Permasalahan terkait aset, termasuk aset-aset masa lalu yang sedang dibenahi; catatan kecil masih ditemukan terkait pengelolaan aset. Kelebihan volume pekerjaan pada beberapa OPD yang perlu diklarifikasi dan diperbaiki. Potensi penerimaan daerah dari retribusi yang belum maksimal; hal ini akan menjadi fokus perbaikan dan penertiban dalam waktu 60 hari ke Depan,"pungkas Desi.(Alex)

0 Komentar