Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Papua Bahas Pengawasan Barang Rampasan Negara Bersama Kejari Jayapura

 


Jayapura, Papua Terbit, - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Papua Herman Mulawarman menjelaskan, mekanisme pengawasan barang bukti dan rampasan negara yang kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura. Dalam pemantauan sepanjang tahun 2026 ini, pihaknya tidak lagi melakukan pendataan langsung, melainkan fokus pada pengawasan bersama melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah Dibuat.

Menurut Herman, Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Papua, pengelolaan barang-barang tersebut telah beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Jayapura. "Ini dalam pemantauan di dalam periode tahun 2026 ini udah berapa barang kemarin berapa banyak barang-barang ini apa terkait dengan barang yang dititip dirubahkan ini sekarang sudah menjadi kewenangan kejaksaan negeri jayapura,"ujarnya saat memberikan keterangan ke Wartawan Papua Terbit terkait perkembangan pengelolaan barang bukti.

Pihak Dirjen Pemasyarakatan tetap memiliki peran wajib dalam pengawasan karena gedung kantor dan gudang merupakan fasilitas bersama. MoU kerjasama ini mewajibkan mereka untuk memastikan barang rampasan negara tidak hilang atau berkurang.

" Jadi huruf bahasan sekarang sudah beralih kepada kejaksaan jadi kita tidak lagi melakukan pendataan namun kami di kantor wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan ada mou kerjasama dengan kejaksaan bahwa untuk kantor gedung dan gudang dan secara keseluruhan ini itu kantor bersama jadi kami dari kantor wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan wajib juga mengawasi barang-barang rampasan negara yang ada di lingkungan kantor wilayah," tambahnya.

Pengawasan dilakukan secara bersinergis untuk menjaga keamanan barang bukti. Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan berkomitmen selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal ini. "Jadi kami selalu akan bersinergi dengan kejaksaan dalam hal pengawasannya," tegas Herman.(Alex)

Posting Komentar

0 Komentar