Jayapura, Papua Terbit, -Aparat Seksi Intelijen dan Keamanan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura berhasil mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran serius terkait keimigrasian. Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum ketat untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, khususnya di Kota Jayapura yang strategis sebagai pintu gerbang Timur Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura, Erlangga Dwi Saputra, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui keterangan resminya pada Sabtu (9/5/2026) siang. "Kami berhasil mengamankan beberapa WNA akibat pelanggaran yang beragam, termasuk overstay, tidak memiliki dokumen perjalanan atau visa yang sah, serta masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi,"ungkap Saputra.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Jayapura dalam memantau pergerakan asing di wilayah Papua.
Operasi pengamanan dilakukan secara intensif selama beberapa minggu terakhir, melibatkan koordinasi dengan Satpol PP dan aparat keamanan setempat. Dari data yang dirilis, pelanggaran utama yang dilakukan para WNA meliputi:
Overstay: Sebagian WNA terbukti tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang telah ditetapkan dalam visa mereka. Kasus ini sering terjadi pada wisatawan atau pekerja sementara yang mengabaikan batas waktu, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.
Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan atau Visa Sah: Beberapa tersangka tidak membawa paspor atau dokumen identitas yang valid, serta visa yang sudah kedaluwarsa. Kondisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap WNA memiliki kelengkapan administratif saat memasuki wilayah NKRI.
Masuk dan Keluar Tanpa TPI Resmi: Pelanggaran ini termasuk yang paling berbahaya, karena WNA tersebut memanfaatkan jalur tidak resmi seperti perbatasan darat atau laut pinggiran untuk menghindari pemeriksaan. Hal ini berisiko tinggi terhadap penyelundupan, terorisme, atau aktivitas ilegal lainnya.
Saputra menambahkan, Para WNA ini berasal dari berbagai negara, termasuk Asia Tenggara dan Eropa. Mereka diamankan di berbagai lokasi di Kota Jayapura dan sekitarnya, termasuk area pelabuhan dan permukiman padat." Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jayapura untuk proses deportasi dan pencabutan izin Tinggal,"tegasnya.
Ia mengatakan, Jayapura sebagai ibu kota Provinsi Papua memiliki posisi strategis dekat perbatasan Papua Nugini, sehingga rentan terhadap arus masuk WNA ilegal. Data Imigrasi Jayapura mencatat, sepanjang 2025, terdapat peningkatan 25% kasus pelanggaran imigrasi dibanding tahun sebelumnya, dipicu oleh pariwisata pasca-pandemi dan aktivitas ekonomi lintas batas.(Alex(

0 Komentar