Doyo Lama Punya Potensi, BUMKam Punya Aksi

 


_*Penulis*: Rizky Rivaldi Patora, Temias Kogoya, Nopila Kogoya, Anis Sigap, Santo Geyal Sobuber, Riko Matuan, Harpan Heluka_

*Prolog*

Pembangunan kampung dewasa ini tidak lagi dimaknai sekadar upaya membangun infrastruktur fisik, melainkan juga sebagai proses menumbuhkan kemandirian ekonomi masyarakat dari dalam. Salah satu instrumen yang dihadirkan negara untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang dalam konteks Papua dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam). Kehadirannya diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diubah untuk kedua kalinya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Sebagai aturan pelaksana yang lebih teknis, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menegaskan bahwa BUM Desa merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, serta menyediakan pelayanan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kampung.

Kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa BUMKam tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap administrasi kampung semata, melainkan sebagai pilar utama pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Namun, sebuah badan hukum yang kuat di atas kertas tetap membutuhkan proses tumbuh di lapangan, terlebih bagi BUMKam yang baru saja dirintis dan tengah menapaki langkah-langkah awalnya.

Fenomena ini tergambar jelas pada BUMKam Tungkuwiri Mandiri, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. Berklasifikasi sebagai BUMKam Perintis, lembaga ini baru memulai unit usaha sablon dan percetakan baju custom sekitar empat bulan terakhir di tahun 2026 ini. Usia yang masih sangat muda ini sesungguhnya bukan kekurangan, melainkan momentum: sebuah fase ketika arah pengembangan usaha masih sangat terbuka untuk dirancang dengan tepat sejak awal.

Untuk mendukung momentum tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN) Kelompok 20 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Cenderawasih menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Transisi Pencatatan Keuangan dari yang tadinya berbasis Manual menuju penggunaan basis digital dengan penggunaan aplikasi SIAPIK pada Unit Usaha Jasa dan Pertanian BUMKam untuk Kemandirian Ekonomi Kampung pada 23 Juli 2026, bertempat di Balai Kampung Doyo Lama dan dihadiri oleh aparat kampung serta pengurus BUMKam. Tulisan ini berupaya melihat lebih jauh bagaimana sosialisasi tersebut, bila dipadukan dengan kekayaan potensi yang dimiliki Kampung Doyo Lama, dapat menjadi titik tolak strategis bagi BUMKam Tungkuwiri Mandiri untuk tumbuh menjadi motor ekonomi kampung di masa mendatang.

Pengalaman berbagai daerah menunjukkan bahwa keberhasilan BUMDes maupun BUMKam tidak pernah datang secara instan. Ia dibangun secara bertahap melalui rangkaian kecil namun konsisten: mulai dari penataan administrasi, penguatan kapasitas pengurus, hingga pembukaan akses terhadap potensi ekonomi yang sebelumnya belum tergarap. Prinsip inilah yang tampaknya juga tengah dijalani oleh BUMKam Tungkuwiri Mandiri, sebuah badan usaha kampung yang usianya masih terhitung dalam hitungan bulan, namun telah menunjukkan langkah-langkah awal yang menjanjikan melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang dilaksanakan bersama mahasiswa KKN.

*BUMKam Tungkuwiri Mandiri: Perintis yang Menyimpan Peluang Besar*

BUMKam Tungkuwiri Mandiri hadir sebagai jawaban atas kebutuhan Kampung Doyo Lama akan lembaga ekonomi yang mampu mengelola potensi lokal secara kolektif. Unit usaha pertama yang dijalankan adalah sablon dan percetakan baju custom, sebuah pilihan yang realistis mengingat permintaan pasar lokal terhadap produk pakaian pesanan, mulai dari seragam komunitas hingga kaos untuk kegiatan olahraga dan acara kampung, cenderung stabil dan mudah diakses.

Sebagai BUMKam yang berklasifikasi Perintis, wajar apabila sebagian besar energi organisasi masih tercurah pada penataan fondasi: melengkapi legalitas, menata administrasi, serta membiasakan diri dengan ritme operasional usaha yang sesungguhnya baru berjalan hitungan bulan. Alih-alih dipandang sebagai kelemahan, kondisi ini lebih tepat dibaca sebagai ruang kosong yang masih bisa diisi dengan strategi yang tepat. Berbeda dengan BUMKam yang telah berjalan bertahun-tahun dan sulit mengubah arah karena telanjur terikat pada satu pola usaha, BUMKam Tungkuwiri Mandiri justru berada pada posisi yang leluasa untuk merancang peta jalan pengembangan sejak dini, termasuk memutuskan unit usaha mana yang akan diperkuat 

lebih dahulu dan potensi mana yang akan digandeng sebagai mitra pertumbuhan berikutnya.

Letaknya di RW 5 Kampung Doyo Lama, tepat di kawasan yang berdekatan dengan Bukit Tungkuwiri dan jalur menuju kawasan wisata Segitiga Emas, juga memberikan keuntungan lokasi tersendiri. Kedekatan geografis ini membuka peluang bagi BUMKam untuk kelak tidak hanya dikenal sebagai penyedia jasa sablon, tetapi juga sebagai simpul ekonomi yang menghubungkan berbagai potensi kampung ke dalam satu ekosistem usaha yang saling menguatkan.

Produk sablon dan percetakan baju custom yang dijalankan BUMKam sesungguhnya juga memiliki nilai strategis tersendiri sebagai pintu masuk kolaborasi. Kebutuhan seragam kelompok tani, kaos komunitas nelayan, atribut sanggar budaya, hingga merchandise untuk kegiatan wisata di kawasan Segitiga Emas, semuanya berpotensi menjadi pelanggan tetap unit usaha sablon apabila dikelola dengan pendekatan pemasaran yang lebih terhubung dengan potensi-potensi kampung lain. Dengan kata lain, unit usaha yang sudah berjalan hari ini dapat menjadi jangkar sekaligus etalase bagi rencana pengembangan BUMKam yang lebih luas ke depannya.

*Sosialisasi Sebagai Pintu Masuk: Dari Pencatatan Manual Menuju SIAPIK*

Salah satu langkah konkret yang dilakukan untuk mendampingi fase perintis ini adalah kegiatan sosialisasi yang menghadirkan tiga materi yang saling melengkapi. Materi pertama membahas edukasi analisis profitabilitas sebagai strategi peningkatan kinerja keuangan dan keberlanjutan usaha BUMKam, mulai dari cara membaca laporan laba rugi dan neraca sederhana, hingga menghitung rasio-rasio kunci seperti Margin Laba Bersih (Net Profit Margin) dan Pengembalian Aset (Return on Assets). Pemahaman ini penting agar pengurus BUMKam tidak hanya sibuk menjalankan operasional harian, tetapi juga mampu membaca apakah usaha yang dijalankan benar-benar menguntungkan dan layak dikembangkan lebih jauh.

Materi kedua secara khusus memperkenalkan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK), aplikasi pencatatan keuangan yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui SIAPIK, pencatatan transaksi harian dapat secara otomatis diolah menjadi laporan laba rugi, neraca, arus kas, hingga perhitungan rasio keuangan, baik melalui aplikasi berbasis mobile maupun web. Bagi BUMKam yang selama ini masih mengandalkan pencatatan manual, transisi menuju SIAPIK bukan sekadar mengikuti tren digitalisasi, melainkan langkah nyata untuk membangun fondasi tata kelola keuangan yang rapi sejak usaha ini masih berada di tahap awal, sehingga ke depannya laporan keuangan BUMKam dapat disusun secara konsisten, transparan, dan siap digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan maupun pengajuan kerja sama permodalan.

Menariknya, sosialisasi ini secara khusus menyasar unit usaha jasa sekaligus pertanian, menandakan bahwa arah pendampingan sejak awal telah dirancang untuk tidak berhenti pada satu jenis usaha semata. Kehadiran aparat kampung dan pengurus BUMKam dalam kegiatan ini juga menjadi penanda baik bahwa penguatan tata kelola keuangan bukan hanya urusan internal pengurus, tetapi telah menjadi perhatian bersama pemerintah kampung sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi Doyo Lama secara menyeluruh.

Manfaat penerapan SIAPIK sesungguhnya tidak berhenti pada kerapian pencatatan semata. Laporan keuangan yang dihasilkan secara otomatis dari aplikasi ini, mulai dari neraca, laporan laba rugi, arus kas, hingga laporan rasio keuangan, disusun dengan format yang telah memenuhi standar pengajuan kredit maupun kerja sama permodalan. Artinya, ketika suatu saat BUMKam Tungkuwiri Mandiri membutuhkan tambahan modal untuk memperluas usaha, baik untuk pengembangan unit sablon maupun perintisan unit usaha baru di sektor pertanian, laporan keuangan yang telah tersusun rapi melalui SIAPIK dapat menjadi bekal penting untuk meyakinkan mitra maupun lembaga pembiayaan. Dengan kata lain, kebiasaan mencatat yang mulai ditanamkan sejak dini melalui sosialisasi ini merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha BUMKam.

*Sinergi Pertanian: Memperluas Cakrawala Usaha BUMKAM*

Materi ketiga dalam rangkaian sosialisasi mengangkat tema sinergi pertanian dan BUMKam menuju masyarakat desa sejahtera, sebuah gagasan yang relevan mengingat sektor pertanian merupakan urat nadi ekonomi banyak kampung, termasuk Doyo Lama. Dalam kerangka ini, BUMKam dapat berperan jauh melampaui fungsi administratif semata, yakni sebagai penyedia sarana produksi pertanian seperti pupuk dan bibit dengan harga terjangkau, sebagai pusat pembiayaan yang memberikan pinjaman modal lunak kepada kelompok tani, sebagai off-taker yang membeli hasil panen petani dengan harga yang adil sehingga memotong ketergantungan pada tengkulak, hingga sebagai pengelola hilirisasi yang mengolah hasil pertanian mentah menjadi produk bernilai tambah lebih tinggi.

Gagasan ini sejalan dengan apa yang selama ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat tani Kampung Doyo Lama. Sebagian besar warga menggantungkan penghidupan pada pertanian sayur, jagung, dan rica di lahan sekitar Bukit Tungkuwiri, namun hasil panen tersebut kerap dijual dengan harga kebun yang relatif rendah karena keterbatasan akses pasar. Ketika pendampingan mahasiswa KKN membantu menjembatani penjualan hasil panen langsung ke pasar, harga jual sayur yang semula sekitar Rp5.000 per ikat dapat meningkat menjadi Rp7.000 per ikat. Pengalaman kecil namun bermakna ini menunjukkan bahwa persoalan utama petani Doyo Lama bukanlah minimnya hasil produksi, melainkan lemahnya jembatan antara hasil panen dan pasar yang lebih luas, sebuah celah yang justru dapat diisi secara kelembagaan oleh BUMKam Tungkuwiri Mandiri.

Apabila BUMKam di kemudian hari mampu mengembangkan unit usaha pertanian sebagai pilar kedua di samping sablon dan percetakan, maka fungsi off-taker hasil panen, penyediaan sarana produksi, hingga pengemasan produk pertanian bernilai tambah bukan lagi sekadar wacana, melainkan perluasan usaha yang berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat. Dengan usia BUMKam yang baru empat bulan, momentum untuk merancang diversifikasi usaha semacam ini justru berada pada waktu yang paling tepat, sebelum pola kerja dan arah usaha menjadi terlalu terpaku pada satu jenis layanan saja.

Kerjasama dengan kelompok tani, gabungan kelompok tani, maupun penyuluh pertanian lapangan juga membuka peluang bagi BUMKam untuk memanfaatkan skema pembiayaan yang lebih luas, termasuk kemungkinan memanfaatkan sebagian alokasi dana kampung untuk mendukung permodalan awal unit usaha pertanian. Skema semacam ini telah banyak diterapkan diberbagai kampung lain dan terbukti mampu menggerakkan sinergi antara kelembagaan desa dan produktivitas petani, sehingga bukan hal yang mustahil apabila pola serupa juga dapat diadaptasi secara bertahap di kampung Doyo Lama sesuai dengan kondisi dan kesiapan masyarakatnya.

*Potensi Kampung Doyo Lama: Kekayaan yang Menanti Sentuhan Kelembagaan*

Selain pertanian, kampung Doyo Lama menyimpan kekayaan sumber daya yang jauh lebih beragam. Dari sisi sumber daya alam, kampung ini terletak dipinggir Danau Sentani serta memiliki kawasan wisata yang dikenal sebagai Segitiga Emas, terdiri atas Bukit Tungkuwiri, Situs Megalitik Tutari, dan Tanjung Cinta. Di sekitar kawasan wisata ini pula tumbuh usaha mikro masyarakat, mulai dari mama-mama yang berjualan di area wisata bukit hingga kafe-kafe kecil yang dikelola warga setempat.

Dari sisi sumber daya manusia dan budaya, Doyo Lama memiliki kelompok pengrajin batik dan noken yang aktif berkarya di dekat kawasan gereja, serta komunitas peternak sapi dan ayam maupun nelayan danau yang menjaring dan menombak ikan dengan kearifan lokalnya sendiri. Keberagaman potensi ini, apabila dipetakan dan dihubungkan secara sistematis, dapat menjadi bahan baku bagi perluasan usaha BUMKam di masa depan, baik dalam bentuk paket kunjungan wisata yang memadukan Bukit Tungkuwiri dengan produk kerajinan lokal, kerja sama pemasaran produk UMKM kawasan wisata, maupun pengembangan merchandise kampung yang justru dapat diproduksi langsung oleh unit usaha sablon BUMKam yang sudah berjalan lebih dulu.

Selama ini, berbagai potensi tersebut masih berjalan secara mandiri dan terpisah-pisah, dikelola oleh masing-masing kelompok masyarakat tanpa satu simpul kelembagaan yang menghubungkannya. Di titik inilah BUMKam Tungkuwiri Mandiri, meski masih berstatus perintis, sesungguhnya memiliki peluang besar untuk mengambil peran sebagai penghubung: bukan dengan mengambil alih usaha masyarakat yang telah berjalan, melainkan dengan menawarkan kemitraan, akses pemasaran, dan pengelolaan bersama yang selama ini belum tersedia.

Sebagai gambaran sederhana, kunjungan wisatawan ke kawasan Segitiga Emas dapat dipadukan dengan penjualan produk kerajinan batik dan noken, penyediaan kaos atau suvenir bertema Doyo Lama yang diproduksi oleh unit sablon BUMKam, hingga promosi hasil pertanian dan olahan ikan air tawar sebagai oleh-oleh khas kampung. Model semacam ini bukan sesuatu yang asing dalam pengembangan desa wisata di berbagai daerah, dan Doyo Lama sesungguhnya sudah memiliki hampir seluruh bahan bakunya, tinggal menunggu satu kelembagaan yang bersedia merangkainya menjadi satu paket ekonomi yang utuh.

*Regulasi Sebagai Fondasi: Memastikan Legalitas dan Arah Pengembangan*

Semangat mengembangkan BUMKam secara lebih luas tentu perlu berpijak pada kerangka hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menegaskan kedudukan BUMDes atau BUMKam sebagai lembaga ekonomi kampung yang berhak menjalin kerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, maupun koperasi, guna memperluas peluang usaha di pasar yang lebih luas. Ketentuan ini membuka jalan bagi BUMKam Tungkuwiri Mandiri untuk kelak tidak hanya mengandalkan modal kampung, tetapi juga menjajaki kemitraan strategis seiring pertumbuhan usahanya.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa memberikan kepastian bahwa BUM Desa merupakan badan hukum tersendiri, dengan tujuan yang meliputi pengelolaan kegiatan usaha ekonomi, penyediaan pelayanan umum bagi masyarakat, perolehan keuntungan untuk peningkatan Pendapatan Asli Kampung, serta pemanfaatan aset kampung guna menciptakan nilai tambah. Status badan hukum ini penting karena menjadi dasar bagi BUMKam untuk mengakses berbagai instrumen keuangan formal, termasuk pembukaan rekening usaha maupun pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang pada gilirannya memperkuat kredibilitas BUMKam di hadapan mitra usaha maupun lembaga keuangan.

Bagi BUMKam Tungkuwiri Mandiri yang masih berada pada tahap perintis, kerangka regulasi ini sebaiknya dipandang bukan sebagai beban administratif semata, melainkan sebagai peta jalan yang memastikan setiap langkah pengembangan usaha, baik penguatan unit sablon yang sudah berjalan maupun perluasan ke unit pertanian dan pariwisata, berpijak pada payung hukum yang kuat sejak awal. Proses transisi pencatatan menuju SIAPIK yang telah dimulai melalui sosialisasi kemarin sesungguhnya adalah langkah kecil namun konsisten menuju tata kelola yang selaras dengan semangat regulasi tersebut.

*Merawat Keberlanjutan: Dari Sosialisasi Menuju Kebiasaan*

Sebuah sosialisasi, betapapun baik materinya, hanya akan memberi dampak nyata apabila ditindaklanjuti secara konsisten setelah kegiatan usai. Pengetahuan mengenai analisis profitabilitas dan tata cara pendaftaran SIAPIK yang telah disampaikan perlu diikuti dengan pendampingan lanjutan, misalnya melalui praktik pencatatan transaksi harian secara rutin, evaluasi sederhana setiap bulan, serta pembiasaan diskusi keuangan antara pengurus BUMKam dan pemerintah kampung. Tanpa tindak lanjut semacam ini, materi yang telah dipelajari berisiko hanya menjadi pengetahuan yang tersimpan, bukan kebiasaan yang benar-benar dijalankan.

Di sisi lain, gagasan sinergi dengan sektor pertanian dan potensi wisata kampung juga memerlukan langkah nyata berikutnya, seperti pemetaan kebutuhan kelompok tani secara lebih mendalam, penjajakan kerja sama informal dengan pengelola kawasan wisata dan kelompok pengrajin, hingga uji coba kecil-kecilan sebelum unit usaha baru benar-benar diresmikan. Pendekatan bertahap semacam ini penting agar perluasan usaha BUMKam tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan tumbuh secara organik seiring dengan kesiapan sumber daya yang dimiliki.

Peran mahasiswa KKN, dosen pendamping lapangan, serta pihak-pihak yang telah terlibat dalam kegiatan sosialisasi kemarin idealnya tidak berhenti begitu masa pengabdian berakhir. Dokumentasi materi, catatan hasil diskusi, maupun rekomendasi tindak lanjut yang dihasilkan dari kegiatan ini sebaiknya diwariskan secara utuh kepada pengurus BUMKam dan pemerintah kampung, sehingga semangat pembelajaran yang telah dibangun tetap dapat dilanjutkan meski pendampingan dari pihak luar telah selesai.


*Epilog*


BUMKAM Tungkuwiri Mandiri hari ini masih berada pada langkah-langkah awalnya, namun justru di titik inilah letak peluang terbesarnya. Sosialisasi mengenai analisis profitabilitas, transisi menuju pencatatan digital melalui SIAPIK, serta gagasan sinergi dengan sektor pertanian, bukanlah sekadar kegiatan seremonial, melainkan investasi pengetahuan yang akan terus berguna seiring bertumbuhnya usaha BUMKam di masa depan.


Dipadukan dengan kekayaan potensi Kampung Doyo Lama, mulai dari lahan pertanian di kaki Bukit Tungkuwiri, keindahan Segitiga Emas wisata, hingga kerajinan batik dan noken masyarakat setempat, BUMKam Tungkuwiri Mandiri memiliki bahan baku yang lebih dari cukup untuk merajut sebuah ekosistem usaha yang terintegrasi. Yang dibutuhkan selanjutnya adalah konsistensi: menjaga semangat pendampingan agar tidak berhenti pada satu kali sosialisasi, serta kemauan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah kampung, pengurus BUMKam, kelompok tani dan pengrajin, mahasiswa KKN, hingga masyarakat luas, untuk terus berjalan seiring.

Usia empat bulan bagi sebuah badan usaha bukanlah waktu yang panjang, tetapi cukup untuk meletakkan fondasi yang tepat. Dengan tata kelola keuangan yang mulai tertata, payung hukum yang jelas, dan potensi kampung yang belum sepenuhnya tergarap, BUMKam Tungkuwiri Mandiri memiliki peluang besar untuk tumbuh menjadi motor ekonomi Kampung Doyo Lama, asalkan langkah kecil hari ini terus dirawat dan dilanjutkan dengan konsisten hingga hari-hari mendatang. (*)

_Para Penulis Merupakan Mahasiswa yang Melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Cenderawasih di Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.

Posting Komentar

0 Komentar