Jayapura, Papua Terbit,- Proses persidangan pidana di Papua memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan sidang pidana secara elektronik sebagai upaya mempercepat pelayanan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas sistem peradilan di wilayah Papua.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (28/7), menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menghadirkan proses peradilan yang lebih cepat, efisien, aman, dan tetap menjamin hak-hak para pihak yang berperkara.
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Djaniko Girsang, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Asmadi, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Sutarno, disaksikan para pejabat dari ketiga institusi.
Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Djaniko Girsang, mengatakan penerapan sidang elektronik merupakan bentuk adaptasi lembaga peradilan terhadap perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang. Menurutnya, transformasi digital tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga memperkuat penerapan asas peradilan yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan berorientasi pada keadilan.
Ia menegaskan, pelaksanaan sidang secara elektronik tidak mengurangi prinsip keterbukaan persidangan. Sebaliknya, sistem tersebut menjadi solusi atas berbagai tantangan geografis dan operasional yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan peradilan di Papua.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, berharap penandatanganan kerja sama tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi komitmen nyata seluruh Aparat Penegak Hukum dalam memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Papua, Sutarno, menilai sidang elektronik merupakan langkah strategis yang akan memberikan manfaat nyata, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat. Selain mempercepat proses persidangan, mekanisme tersebut juga dinilai mampu meningkatkan keamanan pengawalan tahanan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya.
"Kanwil Ditjenpas Papua berkomitmen menyiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan sidang elektronik, mulai dari sarana dan prasarana, jaringan komunikasi, hingga ruang sidang elektronik di lapas dan rutan. Seluruhnya harus memenuhi standar keamanan sekaligus menjamin perlindungan hak-hak warga binaan dan tahanan selama mengikuti proses peradilan," ujar Sutarno.
Menurutnya, kesiapan infrastruktur menjadi kunci keberhasilan implementasi sidang elektronik. Karena itu, jajaran pemasyarakatan di Papua akan terus melakukan penguatan fasilitas dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan berjalan optimal.
Sutarno juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Jayapura dan Kejaksaan Tinggi Papua atas komitmen membangun kolaborasi yang semakin erat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Sinergi yang terbangun hari ini bukan hanya tentang penandatanganan sebuah dokumen, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih profesional, efektif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Papua," katanya.
Pelaksanaan sidang pidana secara elektronik merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama yang sebelumnya telah dibangun pada tingkat pusat. Implementasi di daerah diharapkan mampu mempercepat proses penanganan perkara, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara, mengurangi risiko dalam proses pengawalan tahanan, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Dengan terbangunnya kolaborasi antara Pengadilan Tinggi Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kanwil Ditjenpas Papua, transformasi layanan peradilan berbasis digital di Papua diharapkan semakin optimal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

0 Komentar