DAS Sentani Serukan Paradigma Baru: Masyarakat Adat Harus Jadi Penentu Pembangunan Papua

 


Jayapura, Papua Terbit,–Dewan Adat Suku (DAS) Sentani akan menggelar Konferensi ke-IV pada 24 September 2026 di Kabupaten Jayapura. Konferensi tersebut mengusung tema “Tanah Saya, Air Saya, dan Kebudayaan Saya.”

Steering Committee Konferensi DAS Sentani, Hengky Yoku, mengatakan tema tersebut menjadi pijakan untuk mendorong masyarakat adat Sentani memasuki paradigma baru pembangunan Papua.

Menurut Hengky, perubahan paradigma tersebut penting dilakukan seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua serta Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022–2041 yang menitikberatkan pembangunan pada tiga sektor utama, yakni Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.

"Bicara Papua Sehat, Papua Cerdas dan Papua Produktif, itu berarti bagaimana mengangkat akar rumput, mengangkat seluruh suku yang ada di Papua. Suku Sentani juga bagian dari suku-suku yang tersebar di Tanah Papua," kata Hengky, Minggu (6/9/2026).

Ia menilai masyarakat adat tidak boleh lagi hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan. Sebaliknya, masyarakat adat harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sekaligus pelaksana program pembangunan di kampung-kampung.

Karena itu, kata dia, setiap ondoafi dan kepala suku harus memiliki kemampuan untuk menyuarakan kebutuhan masyarakatnya, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga pengembangan ekonomi kampung.

"Setiap ondoafi, setiap kepala suku di setiap kampung harus mampu berbicara tentang rakyatnya. Bagaimana supaya rakyatnya hidup cerdas, sehat dan kampungnya menjadi kampung yang produktif," ujarnya.

Hengky menegaskan, salah satu agenda penting yang akan didorong melalui Konferensi DAS Sentani adalah memperkuat legal standing lembaga adat.

Menurutnya, selama ini sejumlah lembaga adat lebih banyak bergerak dalam ruang retorika dan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk masuk dalam sistem pembangunan maupun pengambilan kebijakan.

"Selama ini banyak yang berbicara tentang adat, tanah dan segala macam, tetapi lupa bahwa ada kewajiban yang melekat pada setiap kepala suku, yaitu melindungi dan memelihara masyarakatnya agar terjadi perubahan dan peningkatan sumber daya manusia serta kesejahteraan," katanya.

Untuk itu, lembaga adat dinilai perlu memiliki legalitas formal, termasuk akta notaris dan pengesahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan legalitas tersebut, lembaga adat diharapkan memiliki posisi tawar ketika berhadapan dengan pemerintah, legislatif maupun dunia usaha.

"Kalau masyarakat adat terlibat selama ini, tidak lebih daripada dana hibah atau bantuan pemerintah. Mereka bukan bagian dari eksekutor dan bukan penentu kebijakan di daerah," ujarnya.

Selain penguatan kelembagaan, Hengky juga mendorong perubahan pola pengelolaan tanah adat.

Menurutnya, masyarakat adat harus mulai melihat tanah sebagai aset ekonomi jangka panjang, bukan semata-mata barang yang dijual untuk mendapatkan uang.

Ia menilai masih banyak lahan di wilayah Sentani yang belum dimanfaatkan secara produktif dan dapat dikembangkan menjadi sumber ekonomi masyarakat. "Kita berharap kepala-kepala suku mensertifikatkan lahan-lahan HPL. Kemudian dilibatkan sebagai penyertaan modal dalam perusahaan. Mereka menjadi pemegang saham dan tidak kehilangan lahannya," jelasnya.

Menurut Hengky, pola tersebut dapat memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi masyarakat adat dalam berbagai investasi.

Ia mencontohkan kerja sama dengan perusahaan perkebunan. Masyarakat adat, menurutnya, dapat menggunakan legalitas atas tanah sebagai bagian dari skema penyertaan modal sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan dalam jangka panjang. "Kalau sistemnya HPL dan sertifikat milik masyarakat, maka tanahnya tidak hilang. Masyarakat mempunyai posisi tawar yang bagus dengan perusahaan untuk berbicara tentang bisnis masa depan. Itu yang disebut Papua Produktif," katanya.

Ia menambahkan, skema serupa dapat diterapkan dalam pembangunan infrastruktur maupun proyek kepentingan umum lainnya.

"Tanah masyarakat, tidak harus selalu dibayar dalam bentuk uang, tetapi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penyertaan saham sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. 

Hengky juga menyoroti persoalan klasik yang kerap terjadi dalam pengelolaan tanah adat, yakni tanah dijual oleh satu generasi kemudian dipersoalkan atau dipalang oleh generasi berikutnya. "Bapaknya jual, anaknya palang. Anaknya jual lagi, suku atau cucunya palang. Ini harus kita reformasi secara keseluruhan. Tidak boleh lagi praktik-praktik palang-memalang," tegasnya.

Menurutnya, perubahan tersebut harus dimulai dengan penataan batas wilayah adat secara jelas dan memiliki kepastian hukum.

Ia mengatakan, masyarakat adat telah melakukan inventarisasi dan koordinasi mengenai batas-batas wilayah adat. Namun, hasil inventarisasi tersebut perlu dilanjutkan dengan legalisasi batas wilayah berdasarkan koordinat.

"Dengan adanya batas wilayah berbasis koordinat dan legalitas formal, kita berharap potensi konflik tanah, baik antargenerasi maupun antarkelompok, dapat diminimalkan," pungkasnya. (*)



Posting Komentar

0 Komentar