Jayapura, Papua Terbit,-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kota Jayapura,mendorong usulan kajian penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Jayapura menjadi acuan dasar untuk pengusulan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah( Propemperda) di tahun 2026.
Hal ini di sampaikan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurap saat menghadiri Focus Group Discussion penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) pemerintah kota Jayapura melalui Dinas Pariwisata,berlangsung di Hotel Horison Kotaraja-Kota Jayapura, Selasa (1/9/26)
"Usulan hasil kajian RIPPDA akan di bahas pada Propemperda Oktober 2026 mendatang,"ucapnya
Selanjutnya, RIPPDA diharapkan masuk dalam daftar prioritas pembentukan Perda untuk dibahas DPRK Kota Jayapura pada 2027.
"Tindak lanjut dari RIPPDA ini, kalau kajiannya sudah selesai, tahun ini bulan Oktober kita sidang Propemperda. Mereka harus usulkan masuk dalam Propemperda dan nanti kita akan bahas menjadi kerja kita untuk pembentukan Perdanya di tahun 2027 nanti,” ujarnya
Penyusunan regulasi daerah di sektor pariwisata guna memastikan arah pembangunan pariwisata Kota Jayapura ke depan memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat diimplementasikan.
Ia menilai waktu pemerintahan saat ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan target sektor pariwisata dalam RPJMD dapat diterjemahkan menjadi program kerja yang konkret.
Ismail mengungkapkan kajian yang dipaparkan narasumber telah memuat sejumlah aspek penting yang nantinya menjadi bagian dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RIPPDA, mulai dari arah dan sasaran hingga strategi serta tahapan pembangunan pariwisata.
"Memang hari ini yang kita lakukan ini adalah proses yang nanti memang untuk pembentukan Perdanya, Perda RIPPDA. Kajian yang dilakukan dan dipaparkan tadi oleh narasumber sudah membuat beberapa bagian dalam RIPPDA nantinya, misalnya terkait arah sasaran, strategi, kemudian tahapan pembangunan pariwisata di Kota Jayapura,” ujar Ismail kepada media Papua Terbit di sela sela kegiatan.
Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperdalam karena kajian yang ada dinilai masih bersifat umum.
Menurutnya, pendalaman diperlukan agar RIPPDA yang nantinya ditetapkan melalui Perda benar-benar mampu menjadi instrumen yang berfungsi dalam mengarahkan pembangunan pariwisata Kota Jayapura.
"Kami melihat ada beberapa catatan permasalahan yang belum terjawab dan masih sifatnya umum dalam kajian ini. Itu perlu dilakukan pendalaman, sehingga kita mau arah pembangunan pariwisata ke depan setelah hadirnya RIPPDA itu benar-benar berfungsi,” katanya.
Ismail juga menyoroti belum terpetakannya secara jelas potensi wisata Kota Jayapura yang memiliki daya saing. Menurutnya, penyelenggaraan berbagai festival harus mampu memberikan ruang bagi potensi dan produk unggulan masyarakat lokal.
"Kita harus jujur bahwa di Kota Jayapura ini belum terpetakan mana potensi kita yang punya daya saing. Misalnya ketika ada festival, tetapi tidak ada produk-produk unggulan yang kemudian muncul dari masyarakat lokal,” ungkapnya.
Ia berharap kehadiran RIPPDA nantinya dapat memperkuat peran Dinas Pariwisata dalam menerjemahkan potensi daerah menjadi program pembangunan yang konkret dan terukur.
Karena itu, Ismail meminta hasil kajian yang telah disusun saat ini kembali diperdalam, sehingga ketika memasuki tahap pembentukan Perda pada 2027 mendatang, pembahasan tidak lagi kembali pada persoalan mendasar seperti inventarisasi destinasi maupun penentuan skala prioritas.
"Setelah penyusunan RIPPDA hari ini bisa diperbaiki lagi, sehingga tahun depan dalam penyusunan Perdanya kita sudah siap. Kita tidak mengulang lagi membahas masalah, membahas mana yang prioritas, membahas inventarisasi destinasi atau objek-objek wisata. Tahun depan tinggal kita bentuk Perdanya saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail menekankan pentingnya keterkaitan RIPPDA dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya lagi, RIPPDA tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus mampu menerjemahkan target pembangunan pariwisata yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Jayapura 2024–2029.
"Karena kita harus menghubungkan dengan dokumen perencanaan yang di atas, mulai dari RPJPD sampai RPJMD. Wali Kota ini hanya bertanggung jawab lima tahun untuk jabatannya, maka kita juga harus menghitung dengan hadirnya RIPPDA nanti, keterkaitannya dengan RPJMD bagaimana," jelasnya.
Ia menjelaskan,waktu pemerintahan saat ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan target sektor pariwisata dalam RPJMD dapat diterjemahkan menjadi program kerja yang konkret.
"Proses penyusunan RIPPDA diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen perencanaan, tetapi juga melahirkan regulasi yang mampu memberikan arah pembangunan pariwisata Kota Jayapura," tambahnya.(Epen )


0 Komentar