Jayapura, Papua Terbit,-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura mencatat sebanyak 129 orang terjaring dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang digelar Pemerintah Kota Jayapura, berlangsung di halaman PTC Entrop,Senin (2/11/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang diketahui memiliki KTP dari luar Kota Jayapura, sedangkan 66 orang lainnya tidak membawa KTP-el saat terjaring operasi.
Dalam operasi tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp4.100.000.
Kepala Disdukcapil Kota Jayapura, Supriyanto, mengatakan Operasi Yustisi KTP-el dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan, sekaligus memastikan setiap warga memiliki dan membawa identitas kependudukan.
Operasi ini melibatkan unsur TNI, Polri, Pemerintah Kota Jayapura, serta aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, dan panitera.
Supriyanto menjelaskan, masyarakat yang tidak membawa KTP-el saat terjaring operasi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, warga yang memiliki KTP dari luar Kota Jayapura tetapi menetap sementara di wilayah ini diharapkan melaporkan statusnya sebagai penduduk nonpermanen sesuai prosedur administrasi kependudukan.
Bagi masyarakat yang kehilangan KTP-el, Disdukcapil akan memfasilitasi pengurusan dokumen pengganti sesuai ketentuan. Sedangkan penduduk dari luar daerah yang ingin menetap di Kota Jayapura didorong untuk mengurus perpindahan domisili melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
Pace Mace Generasi V Permudah Pelayanan Adminduk
Selain pelaksanaan Operasi Yustisi KTP-el, Disdukcapil Kota Jayapura juga memperkenalkan pembaruan aplikasi pelayanan administrasi kependudukan Pace Mace Generasi V.
Supriyanto mengatakan, aplikasi tersebut merupakan pengembangan dari sistem pelayanan sebelumnya dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan secara praktis, efektif, dan terintegrasi.
Salah satu keunggulan Pace Mace Generasi V adalah masyarakat dapat mengajukan lebih dari satu jenis layanan dalam satu kali proses pengajuan. Jika sebelumnya pengurusan lebih terbatas pada satu jenis layanan, kini masyarakat dapat mengajukan dua hingga tiga jenis layanan sekaligus sesuai kebutuhan.
Selain itu, apabila permohonan ditolak karena persyaratan belum lengkap, masyarakat tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal. Pemohon cukup melengkapi dokumen yang masih kurang dan melanjutkan pengajuan.
Aplikasi ini juga telah dilengkapi fasilitas tanda tangan elektronik dan meterai elektronik sesuai kebutuhan layanan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengunduh dokumen, mencetak, menempelkan meterai fisik, kemudian mengunggahnya kembali.
Sistem tersebut juga terintegrasi dengan pelayanan di kantor Disdukcapil. Untuk jenis layanan yang mengharuskan pemohon datang langsung, masyarakat akan mendapatkan informasi jadwal kedatangan, termasuk hari dan waktu pelayanan.
Menurut Supriyanto, setiap pengajuan melalui aplikasi juga tercatat dalam sistem sehingga meningkatkan akuntabilitas pelayanan dan memudahkan penelusuran apabila ditemukan kesalahan dokumen atau diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Disdukcapil Kota Jayapura turut menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, di antaranya rumah sakit, lembaga keagamaan, paguyuban, dan kelurahan. Mitra yang telah bekerja sama mendapatkan pengaturan waktu penginputan khusus berdasarkan kesepakatan.
Melalui pengembangan aplikasi Pace Mace Generasi V dan pelaksanaan Operasi Yustisi KTP-el, Pemerintah Kota Jayapura berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar selalu membawa KTP-el ketika bepergian guna mempermudah proses identifikasi dan mendukung kelancaran pelayanan publik.(Epen)

0 Komentar