Sentani, Papua Terbit,-Nampaknya rencana pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru ( CDOB ) Benawa tidak berjalan mulus karena masih terjadi pro kontra di tengah masyarakat adat. Ada pihak yang menginginkan, namun, adapula juga yang menolak, kedua pihak itu tentunya memiliki alasan mendasar.
Di satu sisi masyarakat adat yang telah membentuk tim Calon DOB Kabupaten Benawa yang diketuai oleh Othius Deyal, rencananya akan melakukan deklarasi pada Kamis, 12 Maret 2026 di Ibu Kota Distrik Benawa Kabupaten Yalimo, dihadiri langsung oleh Bupati Yalimo. Namun disisi lain ada juga penolakan dari Masyarakat Adat dan Mahasiswa pada waktu yang sama.
Penolakan terhadap Calon DOB secara resmi dilakukan di Kampung Naira Distrik Airu Kabupaten Jayapura yang merupakan sebagian besar masyarakat dan wilayah adatnya masuk kedalam Kabupaten Yalimo sebagai Kabupaten induk, dalam aksi penolakan tersebut mereka mengeluarkan pernyataan sikap, sebagai berikut :
Kami Masyarakat Adat Suku Besar Kabauri, Kusale dan Melu serta Mahasiswa Kabauri, Kusale dan Melu Menyatan Sikap bahwa :
1.Dengan ini Kami Masyarakat Adat Kabauri, Kusale, Melu dan Mahasiswa Kabauri, Kusale, Melu dengan tegas Menolak Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB ) Benawa, sesuai kesepakatan Hukum Adat Kabauri, Kusale dan Melu.
2.Kami Masyarakat Adat Kabauri, Kusale, Melu dan Mahasiswa Kabauri, Kusale, Melu menyatakan sikap bahwa harus revisi ulang terhadap Kajian Akademik Calon Daerah Otonom Baru ( CDOB ) Benawa yang telah terregistrasi di Dirjen Otonomi Daerah. Dengan alasan mendasar harus adanya pemetaan wilayah Adat Kabauri, Kusale, Melu dan Mek.
3. Apabila antara wilayah adat Kabauri, Kusale, Melu dan Mek belum bicara tentang pemetaan wilayah dengan jelas berarti CDOB Benawa dinyatakan tidak sah.
Itulah Pernyataan Sikap yang dibacakan oleh mahasiswa serta masyarakat adat Kabauri, Kusale dan Melu usai rapat adat pada Kamis, 12 Maret 2026 di Kampung Naira Distrik Airu. Pernyataan sikap tersebut atas dasar kebenaran hak masyarakat adat suku Kabauri, Kusale dan Melu, hal tersebut merupakan keputusan akhir dan mutlak.
Pertanyaan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Suku Airu Titus Nakambi, Kepala Suku Benawa Petrus Awatu, Ketua DAS Kakubare Korneles Nakambi, Ketua DAS Kau - Kabaku Korneles Hura Huran, Mahasiswa Kabauri Stevanus Nakambi dan Maikel Marisi.
Selain batas wilayah, masyarakat adat Kabauri, Kusale dan Melu mengesankan secara karekteristik budaya mereka sangat berbeda dengan bagian lain dari masyarakat adat Benawa yang notabene adalah masyarakat adat Lapago Provinsi Papua Pegunungan, sedangkan masyarakat adat Kaiburi mereka sebagai besar adalah masyarakat adat Tabi atau Mamberamo - Tami, sehingga mereka meminta rencana CDOB harus dibatalkan karena tidak sesuai.
Dimasukkannya wilayah masyarakat adat Kabauri , Kusale dan Melu untuk rencana CDOB dianggap tidak melalui proses atau mekanisme yang benar, bagi mereka ada pencaplokan wilayah secara diam-diam dan sepihak tanpa persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat. Maka masyarakat adat meminta pemerintah pusat harus pertimbangan hal tersebut agar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Selanjutnya, Pernyataan Sikap tersebut beserta dokumen lainnya akan disampaikan kepada pihak legislatif dan eksekutif di daerah maupun pusat serta Dirjen Otda maupun Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta untuk meninjau kembali terhadap usulan CDOB Benawa. ( DD)


0 Komentar