Jayapura, Papua Terbit,-Ketua Komisi B DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman menegaskan bahwa warga kota Jayapura masih minim kesadaran kepatuhan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Masih banyak warga belum memiliki KTP-el melalui pelaksanaan operasi yustisi KTP- el,"ujarnya, berlangsung di halaman PTC,Entrop Senin(2/11/26)
Menurutnya Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang wajib telah disampaikan oleh Walikota Jayapura Abisai Rollo yang merupakan perintah tegas terkait identitas diri dan KTP yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Kepemilikan KTP-el merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan. Namun, dalam pelaksanaan pemeriksaan di sejumlah lokasi, masih ditemukan masyarakat yang belum memiliki KTP maupun belum memperbarui dokumen kependudukan sesuai domisili tempat tinggalnya.
Ia mengatakan, persoalan administrasi kependudukan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan ketertiban data penduduk dan pelayanan publik.
Yuli menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) lama tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan mengatur batas waktu enam bulan bagi pendatang untuk mengurus perpindahan domisili.
Sementara itu, ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri mengatur batas waktu hingga satu tahun. Karena itu, ia menilai Perda Kota Jayapura perlu disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat.
"Perda terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan perlu diperbarui agar tidak bertentangan dengan aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Yuli juga mengungkapkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Ketua Pansus Pelayanan Publik dan Kependudukan DPRK Kota Jayapura pada periode sebelumnya.
Saat itu, pihaknya menemukan masih banyak masyarakat berusia produktif, mulai dari 16 hingga 45 tahun, yang belum memiliki KTP. Temuan tersebut dijumpai di sejumlah tempat umum, seperti terminal dan pasar.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan.
Ia berharap kehadiran aplikasi PACE-MACCE generasi kelima dapat membantu meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mempermudah masyarakat mengakses layanan Dukcapil.
Yuli juga mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama media massa untuk memperluas sosialisasi sehingga masyarakat memahami kewajiban administrasi kependudukan.
Pelaksanaan operasi yustisi melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD), Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), Polri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan negeri,pengadilan negeri,kelurahan dan Distrik
Operasi tersebut juga melibatkan hakim, jaksa dan panitera untuk menangani pelanggaran melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar masyarakat yang belum memiliki KTP atau belum mengurus perpindahan domisili, tetapi juga warga yang telah terdaftar sebagai penduduk Kota Jayapura namun tidak membawa KTP saat pemeriksaan.
Melalui operasi tersebut, Yuli berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Ia menegaskan, kepemilikan dokumen identitas dan kesesuaian data domisili menjadi bagian penting dalam mendukung pendataan penduduk serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Jayapura.(Epen)



0 Komentar