HOTEL HORISONE KOTARAJA

HOTEL HORISONE KOTARAJA
HADIRKAN PROMO NGINAP DAN NASI BRIANI BUKA PUASA

Buronan Lapas Doyo Baru diTetapkan Tersangka Usai Lakukan Pembunuhan di Abepura

Jayapura, Papua Terbit,- Seorang pria (JE), 24 tahun, yang merupakan buronan Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo Baru, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap Boy Heluka di Jl. Kesehatan I, Kampung Tiba-tiba, pada 1 Januari 2025.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon membenarkan bahwa pelaku yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Doyo Baru pada 17 Oktober 2024, kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku aniaya korban dengan cara memukul di bagian wajah,kemudian menusuk dengan pisau di bagian tangan kanan,bagian perut dan kaki kanan," kata Victor Mackbon saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Jayapura Kota,Selasa(4/2/25)

Mackbon menjelaskan Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian 

"Pelaku di tetapkan tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,"ucapnya

Mackbon menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami apakah ada keterkaitan lain antara pelaku dengan tindak kriminal lainnya selama masa pelariannya dari Lapas Doyo Baru.

"Kami akan menuntaskan penyidikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar," ujar Kombes Pol Victor Mackbon.

Dengan tertangkapnya JE, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kota Jayapura.(Epen)


Posting Komentar

0 Komentar