HOTEL HORISONE KOTARAJA

HOTEL HORISONE KOTARAJA
HADIRKAN PROMO NGINAP DAN NASI BRIANI BUKA PUASA

Sengketa Lahan Kantor BPBD Papua Bermasalah Tuntutan Pembayaran

 


Jayapura, Papua Terbit,- Kasus sengketa lahan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua yang berlokasi di Skyline, Jayapura bermasalah,hingga saat ini dipalang oleh masyarakat pemilik hak ulayat sejak 14 Oktober 2024 lalu,Selasa(18/2/25)

Pemalangan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penggunaan tanah yang diklaim sebagai hak milik ahli waris keluarga alm. Anselma Woterembun yang telah di serahkan kepada anaknya Stevie Nanlohy

Melalui Kuasa hukum ahli waris, Petrus Wekan, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada titik temu dalam mediasi yang telah dilakukan kepala Dinas Badan penanggulangan Bencana Daerah dan menjanjikan untuk pertemuan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua namun tidak ada titik temu yang membuahkan hasil kepada ahli waris.

"Sampai saat ini belum ada titik temu yang cocok pada klien kami namanya Stevie Nanlohy,"ucapnya

Kemudian, pihaknya mempertanyakan dasar hukum pembangunan kantor BPBD yang telah berdiri sejak tahun 2012 tanpa adanya pembicaraan atau kesepakatan dengan pemilik ulayat.

"Kami mempertanyakan dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas tanah ini. Jika IMB diterbitkan, seharusnya ada bukti kepemilikan yang sah, seperti surat pelepasan hak atau sertifikat tanah. Ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses perizinan," ujar Petrus Wekan.

Ia menjelaskan bahwa tanah dengan luas lebih dari 6.200 meter persegi tersebut dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 238 dan 239 tahun 1992. Hingga saat ini, tanah tersebut masih tercatat atas nama orang tua ahli waris dan belum dilakukan balik nama.

Menurut Petrus, dalam mediasi yang dilakukan, pihak pemerintah menawarkan tali asih sebagai bentuk penyelesaian, namun hal ini ditolak oleh ahli waris. Pihaknya menegaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah adat yang bisa diselesaikan secara adat, melainkan tanah bersertifikat hak milik yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ahli waris menuntut pembayaran tanah sesuai dengan harga pasaran yang berkisar antara Rp1,5 juta hingga 2 juta per meter persegi. Jika dihitung dengan harga tertinggi Rp 2 juta, nilai ganti rugi dapat mencapai Rp100 miliar,"terangnya

Sejak dilakukan pemalangan, seluruh aktivitas di kantor BPBD terhenti. Pihak ahli waris telah melayangkan somasi pertama dan meminta agar tidak ada aktivitas perkantoran di atas tanah tersebut hingga ada penyelesaian.

"Kami memberikan waktu tiga hari kepada pemerintah Papua dalam hal ini BPBD untuk menanggapi somasi ini. Jika tidak ada respons, kami akan melayangkan somasi kedua, dan setelah itu kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan," tegas Petrus Wekan.

Sementara itu, perwakilan ahli waris, Stevie Nanlohy, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah diserahkan kepada kuasa hukum mereka. Pihaknya berharap ada itikad baik dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Epen Ketaren)



Posting Komentar

0 Komentar