HOTEL HORISON KOTARAJA

HOTEL HORISON KOTARAJA

Pelaku Usaha Harus Tahu! Perubahan Regulasi Pembayaran Retribusi Lewat DPMPTSP

 


Jayapura, Papua Terbit,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura menggelar sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Wali Kota Jayapura Nomor 69 Tahun 2024, berlangsung di Aula Kantor Distrik Abepura,Selasa (27/5/25).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Kota Jayapura, Fredrick Awarawi, dan dihadiri oleh para pelaku usaha di Distrik Abepura.

Kepala DPMPTSP Kota Jayapura, Fillep Hamadi, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru, serta mendorong kepatuhan dalam proses perizinan usaha.

Sehingga DPMPTSP mengatas nama  Walikota mengeluarkan perizinan karena perubahan aturan tersebut mewajibkan untuk beberapa item perizinan yang selama perda nomor 5 tahun 2017 sudah berubah karena beberapa perizinan mengalami pergeseran ke OSS (Online Single Submission).

Bahkan untuk pelaku usaha yang di undang saat di dalam surat keputusan (SK )Walikota untuk kelimpahan pembayaran retribusi usaha yang dulu ada di badan pendapatan daerah dan pengelolaan retribusi pesertaan  sekarang sesuai dengan SK Walikota kota nomor 69 tahun 2024 bergeser ke DPMPTSP.

 “Dengan adanya perubahan regulasi, beberapa jenis perizinan yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 kini berpindah ke sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, retribusi usaha yang sebelumnya dikelola Badan Pendapatan Daerah kini menjadi kewenangan DPMPTSP berdasarkan SK Wali Kota Nomor 69 Tahun 2024,” jelas Fillep.

Lanjutnya, untuk pembayaran retribusi usaha kini dilakukan langsung melalui DPMPTSP. Sehingga,Tutur Fillep agar tidak terjadi pendobolan penagihan maka sosialisasi ini sangat penting.

"Kami koordinasi antar instansi, termasuk kelurahan, distrik, dan Dinas Lingkungan Hidup, agar tidak terjadi pendobolan (penagihan ganda) terhadap pelaku usaha,"

 “Contohnya, jika tempat usaha berada di rumah tinggal, maka cukup membayar retribusi usaha saja. Jangan lagi ditarik retribusi sampah rumah tangga oleh kelurahan atau RT/RW,” tegasnya.

Fillep menjelaskan berbeda jika membangun tempat usaha dan tempat tinggal.

"Misalnya, tempat tinggal di tempat Kelurahan abepantai dan usaha di kelurahan kota baru, pelaku usaha  bayar retribusi PBB rumah dan retribusi sampah sendiri dan bayar izin usaha di BPTSP,"ungkapnya

Fillep juga menyampaikan bahwa sistem OSS kini memudahkan pelaku usaha. Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah seperti menggunakan HP. Nantinya, pihak DPMPTSP akan melakukan verifikasi lapangan, termasuk memastikan kelengkapan syarat seperti pajak, fiskal, dan retribusi sesuai Perda untuk usaha besar, kecil, dan menengah.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidaktertiban perizinan dapat menyebabkan pelaku usaha ditagih oleh lebih dari satu instansi, seperti Bapenda, Disperindagkop, dan Dinas Lingkungan Hidup.

 “Kalau Disperindagkop datang dan pelaku usaha tidak memiliki izin, bisa saja barang dagangannya diamankan. Hal ini bisa menyebabkan penagihan dua atau tiga pihak,” ujarnya.

Fillep  mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera mengurus dan memasang izin usaha dari DPMPTSP di lokasi usahanya, sebagai bentuk kepatuhan sekaligus menghindari penagihan ganda.

 “Dengan izin usaha yang sudah sah maka pembayaran PBB, izin baliho reklame, dan sampah rumah tangga akan tercakup dalam satu paket untuk satu tahun. Ini harus diketahui oleh masyarakat,” pungkasnya.(Epen Ketaren)




Posting Komentar

0 Komentar