Jayapura, Papua Terbit,-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 5 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Yahukimo Jalur Mekanisme Pengangkatan periode 2025-2030, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/237/Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR Kabupaten Yahukimo Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Dengan didasarkan pada Putusan Nomor 1/G.2026/PT TUN MDO pada tanggal 19 Mei 2026, yaitu sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/237/Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR Kabupaten Yahukimo Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan Tahun 2025-2030 tanggal 16 Oktober 2025.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan 100.3.3.1/237/Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR Kabupaten Yahukimo Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan Tahun 2025-2030 tanggal 16 Oktober Tahun 2025.
4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan Para Peggugat Sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Yahukimo sama seperti semua sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Yahukimo Nomor 152 Tahun 2025 Tentang Penetapan Nama-Nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Yahukumo Melalui Mekanisme Pengangkatan Tanggal 17 Juli 2025.
Kileon Aluwa, mewakili Penggugat Calon Anggota DPRK Kabupaten Yahukimo Terpilih Jalur Mekanisme Pengangkatan Periode 2025-2030 mengatakan bahwa pada 10 Februari 2026, pihaknya mendengar informasi perubahan nama-nama Anggota DPRK Kabupaten Yahukimo oleh Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang tidak sesuai dengan nama-nama yang diusulkan dalam SK Panitia Seleksi (Pansel) dan SK Bupati Kabupaten Yahukimo.
Oleh karena itu, pada tanggal 12 Februari 2025, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Manado, terkait SK Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang tidak sesuai dengan SK Pansel dan SK Bupati Kabupaten Yahukimo.
“Setelah SK Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, terkait nama-nama calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Yahukimo itu keluar, maka Bupati Kabupaten Yahukimo telah mengeluarkan Surat Pengajuan Keberatan atas Penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Yahukimo Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan Tahun 2025-2030 kepada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan pada tanggal 18 Februari 2026.
Namun tidak ditindaklanjuti, sehingga gugatan dilakukan di PTUN Manado, dengan pokok perkara, yakni SK Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/237/Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR Kabupaten Yahukimo Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan Tahun 2025-2030 tanggal 16 Oktober 2025.
“Dari hasil gugatan ini, maka pada tanggal 19 Mei 2026, PTUN Manado telah memutuskan yang pada intinya menerima seluruh gugatan yang kami ajukan atau mengabulkan para penggugat yang berjumlah 5 orang yakni, Kileon Aluwa, John Asso, Yemima Sobolim, Yuliana Murib, Fotohap Kobak," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jayapura, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Kileon Aluwa menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Pasal 84 (ayat 3), terkait Mekanisme Gugatan Perselisihan Hasil Seleksi Pansel menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Atas Gugatan Paling Lambat 7 Hari.
“Dalam pasal ini saya perlu sampaikan bahwa dalam keterangan pun tidak diuraikan secara terperinci. Artinya bahwa putusan PTUN Manado atas gugatan yang kami ajukan adalah final dan mengikat,” jelasnya.
Untuk itu kata Kileon, pihaknya meminta kepada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk wajib menindaklanjuti putusan ini. Selain itu, dalam pasal ini tidak ada celah hukum yang bisa ditindaklanjuti pasca putusan PTUN.
"Jika tetap dilanjutkan maka kami tidak akan menjadi bagian dari proses gugatan di MA karena kami mempunyai keyakinan bahwa putusan PT TUN Manado adalah sah dengan prinsip plurium litis consortium," ucapnya.
Selanjunya, sebenarnya 5 orang Penggugat inilah yang memiliki hak sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Terpilih Kabupaten Yahukimo Jalur Pengangkatan Periode 2025-2030, namun tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur Provinsi Papua Pegunungan sampai hampir 7 hari ini sudah mau berakhir.
"Kami minta kepada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk tidak menunda Pelaksanaan pelantikan, kecuali ada penetapan khusus yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut pada saat putusan di tingkat banding," ujar Kileon. (***)

0 Komentar