Bapenda Kota Jayapura Optimis Over Target PAD 2025, Wajib Pajak Diminta Patuh

 


Jayapura, Papua Terbit,-Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar tatap muka bersama wajib pajak dan wajib retribusi di Hotel Mercure Jayapura, Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat transparansi, akurasi pelaporan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, walikota Jayapura menyerap aspirasi dari sektor restoran, hotel, hiburan, dan reklame terkait kewajiban perpajakan, tata cara pelaporan, serta aturan terbaru yang berlaku.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyampaikan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp290 miliar. Hingga September ini, realisasi penerimaan telah mencapai Rp218 miliar atau sekitar 75 persen dari target.

“Masih tersisa sekitar Rp71 miliar. Kami optimis dalam dua hingga tiga bulan terakhir tahun ini target tersebut bisa tercapai dengan berbagai upaya peningkatan penerimaan pajak dan retribusi,” ujar Abisai.

Ia menambahkan, proses perizinan usaha tetap terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Kami berharap wajib pajak dan retribusi terus bersemangat mendukung pencapaian PAD Kota Jayapura,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, menegaskan pihaknya bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkomitmen melebihi target PAD yang ditetapkan.

“Sejak 2018 PAD Kota Jayapura selalu melampaui atau over target. Kami optimis pada 2025 ini bisa kembali melebihi Rp290 miliar,” jelasnya.

Robby menekankan pentingnya pemahaman wajib pajak terhadap regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Mulai 1 Oktober, wajib pajak hotel dan restoran wajib menghitung sendiri pendapatannya lalu melaporkan ke Bapenda untuk diproses kode billing pembayarannya. Jika pembayaran tidak sesuai, kami akan menyurat kembali terkait kekurangannya,” terang Robby.

Selain sosialisasikan aturan baru, pemerintah juga menampung masukan dari wajib pajak terkait tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kenaikan nilai jual objek tanah, hingga pelayanan Bapenda.

“Semua masukan menjadi catatan penting. Sesuai arahan Wali Kota, kami akan melakukan kajian dan melaporkan kembali sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat dan berimbang,” pungkasnya.(Epen Ketaren)




Posting Komentar

0 Komentar