Mudah dan Fleksibel: Panduan Lengkap Pengurusan Paspor di Indonesia dengan Layanan Digital

 


Jayapura, Papua Terbit, - Warga Negara Indonesia (WNI) kini dapat memilih masa berlaku paspor yang sesuai dengan kebutuhan mereka, baik 5 tahun maupun 10 tahun. Pilihan ini memberikan fleksibilitas agar lebih praktis dan efisien dalam melakukan perjalanan Internasional. 

Biasanya banyak, WNI yang sering bepergian ke luar negeri memilih masa berlaku 10 tahun agar tidak perlu sering memperpanjang paspor, sementara mereka yang jarang bepergian dapat memilih masa berlaku 5 tahun.

Prosedur pembuatan paspor di Indonesia semakin mudah berkat layanan digital yang tersedia melalui aplikasi M-Paspor.


Pemohon cukup mengunduh aplikasi, membuat akun, mengisi data dengan lengkap, dan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen lain dalam format yang jelas.

Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat memilih kantor imigrasi dan jadwal kunjungan untuk melakukan verifikasi secara langsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Sutejo, menjelaskan bahwa pada saat kedatangan di kantor imigrasi, petugas akan memeriksa dokumen asli, mengambil foto resmi, merekam sidik jari biometrik, serta melakukan wawancara singkat guna memastikan kebenaran data yang diajukan. Paspor biasa tersedia dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun, disesuaikan dengan kebutuhan dan frekuensi bepergian ke luar negeri.

“Jika semua kelengkapan dan prosedur telah terpenuhi, paspor biasanya selesai dalam waktu 4 hingga 7 hari kerja. Untuk layanan percepatan, paspor dapat diambil di hari yang sama dengan biaya tambahan,” ujar Sutejo.

Sutejo juga menambahkan, apabila paspor hilang, pemohon wajib membuat laporan kehilangan dan berita acara pemeriksaan di kantor imigrasi sebelum mengajukan penggantian.

"Prosedur ini ini  penggantian hampir sama dengan pembuatan paspor baru, hanya perlu melampirkan surat kehilangan sebagai dokumen tambahan,"ucap Sutejo. 

Selain paspor biasa, ada juga layanan paspor khusus bagi warga yang tinggal di daerah perbatasan, yang dikenal sebagai paspor lintas batas. Paspor ini memudahkan warga untuk mobilitas antarwilayah dengan negara tetangga sehingga aktivitas lintas batas lebih praktis dan efisien.Biaya pembuatan paspor bervariasi sesuai dengan jenis dan masa berlaku. 

Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya sekitar Rp350.000, dan untuk 10 tahun sekitar Rp650.000. Sementara itu, e-paspor (elektronik) memiliki biaya yang lebih tinggi, yakni Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun. Biaya tambahan juga berlaku untuk penggantian paspor hilang atau rusak, serta untuk layanan percepatan.

“Sangat penting untuk selalu memeriksa masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan. Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak akan diizinkan melewati pemeriksaan imigrasi saat keluar negeri, sehingga bisa menghambat jadwal keberangkatan,” jelas Sutejo.

Kesimpulannya, proses pengurusan paspor di Indonesia kini semakin mudah, transparan, dan terintegrasi dengan teknologi. Pilihan masa berlaku yang fleksibel serta prosedur yang jelas memberikan kenyamanan bagi seluruh WNI, termasuk masyarakat di Papua yang dapat memanfaatkan fasilitas ini. 

"Dengan menjaga kelengkapan dokumen dan mematuhi aturan yang berlaku, perjalanan ke luar negeri dapat berjalan lancar tanpa hambatan," pungkas Sutejo(.Alex)

Posting Komentar

0 Komentar