Perubahan Perpres, BPBJ Papua Dorong Pelaku Usaha OAP Tertib Adminstrasi dan Kuasai Tekhnologi

 


Jayapura, Papua Terbit,-  Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Papua menggelar Sosialisasi Katalog Elektronik V6 (INAPROC) dan Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko Pengadaan Barang/Jasa bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP), di Hotel Suni, Kota Jayapura, Selasa (28/10/2025).

Kepala BPBJ Provinsi Papua, Debora D. Salosa, S.Hut., MM, mengatakan pihaknya melakukan peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha OAP karena menghadapi perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa, dari Perpres Nomor 17 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 108 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan di Papua Barat dan Papua.

Lanjutnya,sedangkan Perpres baru nomor 108 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pembangunan di papua,masa kepemimpinan presiden Prabowo Subianto

“Kita dorong pelaku usaha OAP untuk lebih tertib administrasi, paham aturan, dan mampu beradaptasi dengan teknologi melalui implementasi katalog elektronik yang transparan,”

"Kegiatan ini diikuti 200 peserta dari wilayah Tabi, meliputi Kabupaten Jayapura sebanyak 50 orang, Kabupaten Keerom 50 orang, dan Kota Jayapura 100 orang,"ujarnya


Debora menambahkan, pemerintah terus mendorong kolaborasi berbagai pihak, termasuk sektor perbankan dan asosiasi usaha, untuk memudahkan akses permodalan bagi pelaku usaha OAP. 

Menurutnya, kendala modal kerap membuat pelaku usaha sehingga pelaku usaha menjual proyek kepada pihak lain yang lebih mampu.

"Kendala yang mereka hadapi saat mereka kekurangan modal, itu berarti mereka menjual proyek kepada orang lain yang bisa kerja,itu yang saya kecewa karena saya yang ikut menyusun regulasi tahun 2019,kehadiran dari asosiasi seperti gapensi di harapkan harus bersama sama saling mendorong pemberian modal agar pekerjaan ini bisa selesai,"terangnya

Debora berharap ke depan, BPBJ Papua akan melakukan penilaian kinerja pelaku usaha OAP, sehingga hanya pelaku usaha yang berkinerja baik akan terus memperoleh kesempatan pekerjaan di lingkungan pemerintah.

Asisten II Sekda Papua, M.B. Setyo Wahyudi, menyampaikan kegiatan bimtek bagi pelaku usaha harus meningkatkan penguasaan aplikasi berbasis web sebagai tuntutan era digital pengadaan barang dan jasa.

"Ini sudah kemajuan bagi pelaku usah OAP bisa masuk dan bisa di fasilitasi sesuai dengan regulasi perpres,maka bimtek hari ini mau tidak mau harus belajar aplikasi digital web,"tegasnya

“ASN pengadaan barang/jasa di provinsi, kabupaten, dan kota wajib memfasilitasi para pelaku usaha OAP apabila menemui kendala dalam tahapan pengadaan,” ujarnya. 

Ia berharap pelaku usaha memanfaatkan bimtek untuk bertanya langsung kepada narasumber dari LKPP.

Dengan pelatihan ini, pemerintah mengharapkan pelaku usaha OAP dapat terlibat lebih luas dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua.(Epen Ketaren)





Posting Komentar

0 Komentar