Sentani, Papua Terbit,-Adanya dugaan kerugian kelompok masyarakat di Kampung Tablasupa Distrik Depapre menjadi perhatian DPRK Jayapura, untuk itu dalam waktu dekat DPR Fraksi Otsus bakal memangil secara resmi Perusahan PT Sarbi Moharani Lestari (PT-FI), untuk bertanggung jawab atas pengadaan bibit pohon yang dilakukan oleh kelompok masyarakat.
Pemanggilan tersebut berawal dari laporan kelompok Ibu-ibu di Kampung Tablasupa ke Polsek Depapre yang tak kunjung usai, Ibu - ibu tersebut merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang menangani pengadaan bibit pohon untuk program reboisasi dari PT. Freeport Indonesia ( PTFI ).
Pasalnya telah berulang kali dilakukan pengambilan bibit tanaman, ada sekitar 15 ribu pohon yang diambil oleh seorang oknum yang mengaku bermitra dengan Perusahan PT Sarbi Moerhani Lestari salah satu mitra dari PT Freeport Indonesia (PTFI), proses itu terjadi pada bulan Oktober 2025.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada kejelasan dari pihak perusahaan, kelompok masyarakat merasa hal tersebut merupakan modus penipuan, sehingga masyarakat menuntut pihak perusahaan harus segera bertanggung jawab, Karena tidak sesuai dengan kesepakatan atau janji.
Tuntutan utama dari kelompok masyarakat yang melakukan pengadaan bibit yaitu menuntut hak mereka atas bibit yang telah diambil dengan mengatas namakan perusahan dimaksud dan tanpa pertanggung jawaban hingga bulan Maret 2026 ini.
Walaupun sebelumnya Polsek Depapre telah melakukan mediasi beberapa kali namun tidak ada titik terang untuk mempertanggung jawabkan 15 ribu bibit pohon yang telah diambil.
Kembali lagi pada Selasa, 3 Maret 2026 Polsek Depapre menghadirkan pihak Perusahan, dalam mediasi itu yang hadir mewakili pihak perusahan yakni hanya petugas teknis di lapangan, sedangkan pihak manajemen PT Sarbi Moerhani Lestari, mitra PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak hadir.
Mediasi berlangsung selama 3 jam di Polsek Depapre, hasilnya muncul Surat Pernyataan Pembayaran oleh Pihak PT Sarbi Moerhani Lestari, dengan harga bayar awal satu pohon 4 ribu rupiah, namun dengan negosiasi perusahan hanya mampu menyanggupi dengan harga 3 ribu rupiah, itupun untuk bibit yang masi hidup, sedangkan bibit yang sudah mati, perusahan tidak bertanggung jawab.
Kelompok ibu-ibu saat itu menyetujui dengan berbagai tuntutan, yaitu perusahan dilarang memasukan bibit dari luar, perusahan perlu perbaiki mekanisme kerja teknis di lapangan, soal penanganan dan pembelian bibit kelompok ibu-ibu memberikan kesempatan dua minggu untuk pembayaran, jika dalam waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka akan ada aksi protes ke pihak perusahan.
Di dalam polemik tersebut hadir juga perwakilan lembaga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN Jayapura ) yang substansinya mendampingi komunitas Masyarakat Adat Tepera, selain itu hadir juga secara langsung Nelson Yoshua Ondi Wakil Ketua III DPRK Jayapura untuk mendengar persoalan yang di hadapi masyarakat adat di Kampung Tablasupa.
Usai pertemuan itu, Nelson Yoshua Ondi mengatakan bahwa pihaknya akan secara resmi memanggil Perusahan PT Sarbi Moerhani Lestari mitra PT Freeport Indonesia (PTFI) itu untuk memintai penjelasan secara detail personal yang di alami oleh masyarakat Tablasupa.
Pihak perusahan harus menjelaskan semua yang telah terjadi, agar masyarakat mendapat kepastian informasi yang jelas, termasuk standar harga pembelian bibit yang di beli, apakah sesuai dengan rencana belanja perusahaan atau tidak, karena informasi dari masyarakat perusahaan tidak terbuka terkait standar harga, mereka hanya melakukan penawaran saja.
Situasi yang di alami masyarakat saat ini juga adalah terkait mekanisme penanganan teknis dari perusahan yang kurang bagus, hal tersebut disampaikan oleh perwakilan AMAN Jayapura yang melakukan pendampingan kepada masyarakat adat yang merasa di rugikan. ( DD )


0 Komentar