![]() |
| Caption : Badan Pengurus Pusat Kamar Pengusaha Papua (BPP KAP) saat menggelar jumpa pers di Wamena pada Jumat (13/2/2026). |
Jayawijaya, Papua Terbit,-Badan Pengurus Pusat Kamar Pengusaha Papua (BPP KAP), bersama badan pengurus pengusaha Papua Kabupaten Jayawijaya angkat bicara terkait pelantikan kelompok tandingan yang mengatasnamakan KAP,berlangsung di salah satu Hotel di Wamena pada Jumat (13/2/2026).
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Kamar Pengusaha Papua (BPP KAP), Musa Haluk, menegaskan bahwa kelompok tersebut tidak memiliki legalitas sah dan hanya berupaya menciptakan kekacauan di organisasi yang didirikan oleh ayahnya, almarhum John Wamu Haluk.
Keabsahan SK dan Independensi Organisasi Musa Haluk mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya agar tidak terjebak dalam upaya manipulasi kelompok tersebut.
Ia menyoroti kekeliruan fatal terkait keterlibatan pemerintah dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
"Dalam AD/ART KAP, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa SK kepengurusan dikeluarkan oleh pemerintah. Kami adalah mitra sejajar dengan pemerintah, bukan bawahan. Hubungan kemitraan itu diwujudkan dalam penandatanganan berita acara atau naskah pelantikan, bukan intervensi dalam bentuk penerbitan SK," tegas Musa Haluk di Wamena.
Ia mendesak Bupati dan jajaran pemerintah setempat untuk segera meninjau kembali dan mencabut SK jika telah dikeluarkan bagi kelompok tersebut.
"Kami rencanakan hari Senin besok ini akan melayangkan surat resmi keberatan kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat,"ujarnya.
Lebih lanjut, putra pendiri KAP Papua ini mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kelompok tersebut untuk mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham.
"Mereka memanipulasi tanda tangan saya sebagai Ketua Umum, tanda tangan Dewan Kehormatan, hingga Dewan Pendiri. Padahal, Dewan Pendiri seperti Pak Nikon Upapati dan Dewan Kehormatan Pak Domi masih ada dan saksi hidup bahwa mereka tidak pernah menyetujui perubahan akta tersebut," ungkapnya.
Musa menambahkan bahwa sudah ada surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa dokumen yang dibawa kelompok tersebut adalah tidak benar. Ia memperingatkan akan menempuh jalur hukum jika praktik adu domba ini terus berlanjut.
Selain itu Haluk menjelaskan bahwa kepengurusannya lahir dari proses organisasi yang konstitusional: Pra-Konferensi Dilaksanakan di Wamena pada Agustus 2024. Konferensi Digelar di Jayapura pada 13–15 Februari, yang dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Papua (diwakili Asisten III) dan dihadiri seluruh stakeholder terkait. Pelantikan: Dilakukan secara sah oleh Dewan Kehormatan sesuai mekanisme organisasi.
Oleh karena itu ia meminta pemerintah tidak melihat persoalan ini hanya dari satu sisi. Ia menyayangkan adanya oknum-oknum yang disebutnya "haus jabatan" namun tidak memiliki rekam jejak sebagai pengusaha yang sebenarnya.
"KAPP ini didirikan oleh putra asli Lembah Balim untuk kepentingan pengusaha Papua. Jangan biarkan organisasi ini dihancurkan oleh kelompok yang hanya mencari keuntungan sesaat dengan berlindung di bawah ketiak penguasa. Kami minta pemerintah tegas melihat siapa yang punya legalitas jelas," katanya.
Ditempat yang sama Ketua KAP Kabupaten Jayawijaya, Agus Kosay, melayangkan keberatan dan protes keras terkait pelantikan pengurus KAP versi lain yang dilakukan oleh Bupati Jayawijaya.
Oleh karena itu dia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai Ketua aktif dengan sisa masa jabatan satu tahun ke depan.
"Saya menilai langkah Bupati Jayawijaya melantik kelompok lain merupakan tindakan yang keliru dan berpotensi menciptakan konflik horizontal di tingkat bawah,"katanya.
Sehingga dia menyatakan bahwa masa jabatannya masih tersisa satu tahun sebelum dilaksanakannya Konferensi Daerah (Konferda). Ia menyayangkan sikap Bupati yang seolah mengabaikan eksistensi pengurus yang sah.
Selain itu pihaknya mempertanyakan dasar pelaksanaan pelantikan tersebut. Menurutnya, proses reorganisasi KAP harus melalui tahapan Musyawarah Daerah (Musda/Konferda) yang transparan, bukan langsung melalui penunjukan dan pelantikan mendadak.
"Oleh karena itu kami menilai kebijakan Bupati yang memaksakan pelantikan pengurus versi lain di tengah kepengurusan yang masih aktif adalah bentuk tindakan adu domba terhadap pengusaha asli Papua," ujarnya.
Meski telah diperkenalkan secara resmi sebagai pengurus aktif kata dia sejak awal pelantikan Bupati, Pemkab Jayawijaya dianggap tidak bijak dalam melihat dinamika internal organisasi.
Tuntutan Tegas kepada Pemerintah sebagai Ketua KAP Jayawijaya, Agus Kosai menyampaikan tuntutan kepada Bupati dan jajaran terkait:
1. Membekukan proses pengukuhan/pelantikan yang telah berjalan.
2. Membatalkan atau mencabut SK (Surat Keputusan) jika sudah diterbitkan untuk kelompok tersebut.
3. Mengakui legitimasi pengurus yang masih aktif sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
"Kami tahu persis siapa aktor di balik kelompok ini. Mereka bergerak di atas landasan yang keliru. Jika pemerintah tetap memaksakan hal ini, kami akan terus melakukan konsolidasi dan memantau setiap pergerakan mereka. Kami tidak ingin konflik terjadi, tapi pemerintah harus bertanggung jawab jika kebijakan ini memicu pertikaian," tegas Agus Kosai.
Agus menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh pengurus yang baru dilantik tersebut.
"Oleh karena itu saya tegaskan bahwa jika situasi ini tidak segera dianulir, potensi benturan di lapangan sangat mungkin terjadi,"tutupnya.(Amatus)

0 Komentar