Himbauan

Himbauan
Mengibarkan Bendera Merah Putih

28 WN Papua Nugini Dideportasi, Imigrasi Jayapura Perketat Pengawasan Perbatasan

 


Jayapura, Papua Terbit, - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mencatat telah mendeportasi 28 warga negara Papua Nugini (WNP) selama semester pertama tahun 2026. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ben Yuda Karubaba, mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Menurut Ben, sebagian besar WNP yang dideportasi masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Pelanggaran lain yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal dan melebihi masa berlaku izin tinggal. "Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah di Papua,"ujar Ben. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menilai kondisi di wilayah perbatasan memiliki karakteristik tersendiri karena tingginya mobilitas masyarakat yang memiliki hubungan sosial dan kekerabatan lintas batas dengan Papua Nugini. Karena itu, pihak imigrasi menegaskan pengawasan dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Pendekatan humanis diterapkan agar penanganan pelanggar keimigrasian mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan masyarakat perbatasan, sementara tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan ATuran.

Ben menambahkan, Imigrasi Jayapura akan terus memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan serta meningkatkan pelayanan keimigrasian. Langkah ini meliputi peningkatan patroli, pemeriksaan dokumen yang lebih intensif, dan upaya sosialisasi aturan keimigrasian kepada masyarakat perbatasan. "Kami berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah Papua sambil tetap memberikan layanan yang profesional kepada masyarakat,"jelasnya.

Ben mengimbau warga lokal untuk selalu memastikan dokumen perjalanan dan izin tinggal sesuai ketentuan serta melaporkan aktivitas lintas batas yang mencurigakan kepada petugas berwenang. Penguatan koordinasi antar-instansi di perbatasan, termasuk dengan aparat keamanan dan instansi terkait lainnya, dinilai penting untuk menutup celah pelanggaran dan menjaga stabilitas Wilayah.

"Dengan langkah-langkah tersebut, saya berharap dapat menekan angka pelanggaran keimigrasian sekaligus mempertahankan hubungan sosial yang sehat antara masyarakat kedua sisi Perbatasan"pungkas Ben.(Alex)

Posting Komentar

0 Komentar