Jayapura, Papua Terbit,-Komisi Pemulihan Umum (KPU) Provinsi Papua merespon cepat, untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat soal salah seorang bawacagub Papua periode 2024-2029, yang diduga menggunakan dokumen palsu, ketika menyerahkan dokumen pendaftaran kepada KPU Papua.
Diketahui, KPU Papua menjadwalkan untuk menerima masukan dan pengaduan masyarakat terhadap pasangan bacagub dan bawacagub Papua 15-18 September 2024.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon, ketika dikonfirmasi melalui ponsel, Kamis (19/9/2024) membenarkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terhadap salah satu bawacagub Papua, Rabu (18/9/2024) pukul 24.00 WIT.
“tapi kami belum bisa memastikan seperti apa masalah yang diadukan,” ujar Steve.
Yang jelas, ujar Steve, pihaknya telah mengutus Staf, untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat langsung ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Kamis (19/9/2024).
Meski demikian, tutur Steve, pihaknya belum menerima hasil verifikasi dan klarifikasi soal salah seorang bawacagub Papua, diduga menggunakan dokumen palsu.
“Kami akan cek kembali masalah tersebut. Kalau sudah ada kami segera publikasikan,” tukas Steve.
Sebelumnya, seorang pelapor Wakob Kombo, menanggapi terkait bawacagub Papua YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Papua Nomor: 04/PL.02.2 Pu/91/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan bacagub dan bawacagub Papua pada Pilkada Serentak 2024.
Wakob menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa. Pertama, ada surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP.
Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, atas nama bawacagub Papua YB.
Didalam surat tersebut terncantum alamat domisili atas nama YB, beralamat di Jalan Baliem No.8 Dok V Jayapura, RT.003/RW 002, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Terhadap alamat domisili yang tertera pada dua surat keterangan Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024 diatas, Lurah Mandala telah mengeluarkan surat keterangan domisili Nomor 470/670 dengan alamat Jalan Baliem No. 8 Dok V Jayapura, tanpa rukun tetangga/rukun warga, dengan nama tanpa gelar akademik pertanggal 23 Agustus 2024.
“Dua surat keterangan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura yang dimiliki YB tersebut ditemukan format surat dan isi kandungan dalam surat berbeda, jika disandingkan dengan surat keterangan yang dimilki calon lain. Seperti dalam surat keterangan calon lain memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat tersebut, sementara pada surat keterangan YB tidak mencatumkan regulasi yang menjadi dasar hukum keluarnya surat tersebut,” tandas Wakob.
Wakob juga menemukan kedua surat keterangan dari Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, yang dimiilki YB, tidak ditemukan adanya paraf koordinasi/paraf pengamanan yang harusnya tertera pada tepi kanan pada tulisan “Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura” seperti yang tertera pada surat keterangan pasangan calon lainya.
Terhadap dua temuan tersebut, lanjutnya, pihaknya mohon KPU Papua, untuk memverifikasi lebih lanjut.
“Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024, atau 3 hari mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan Kantor Kelurahan Mandala,” ucapnya.
Menurut Wakob, tindakan tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai bacawagub Papua. “Kami juga telah membuat laporan pengaduan dugaan penggunaan dokumen palsu ini kepada Polda Papua, Gakkumdu dan Bawaslu Papua,” pungkas Wakob. ***
0 Komentar