HOTEL HORISON KOTARAJA

HOTEL HORISON KOTARAJA

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sekretaris KPU Kota Jayapura Mandet di Polda Papua ,Filep Minta Kejelasan

 


Jayapura, Papua Terbit, -Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris KPU Kota Jayapura, Agusta Maniagasi mandet (tertahan/macet ) pada proses hukum yang di tangani oleh Polda Papua sehingga belum menemui titik terang.berlangsung di Jayapura,Senin(3/2/25)

Sekretaris Presidium Pemuda Adat Tabi, Filep Ireeuw, meminta Polda Papua untuk segera memberikan kejelasan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Menurutnya, hingga kini belum ada berita acara pemeriksaan atau tindak lanjut yang jelas dari kepolisian sejak laporan telah di ajukan secara resmi oleh KPU Kota Jayapura pada tanggal 18 Januari 2025. 

"Kami mempertanyakan laporan pengaduan sekretaris  komisioner KPU Kota Jayapura tertanggal 18 Januari 2025 lalu.laporan sudah sejauh mana hingga kini belum ada berita acaranya,kira kira sejauh mana laporan tersebut,belum ada langkah konkrit dari pihak kepolisian

Filep juga meminta perhatian dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk turut mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bahkan, Ia mempertanyakan kepada ketua KPU Provinsi Papua, terkait sekretaris KPU Kota Jayapura tidak di panggil untuk mengklarifikasi yang mana hari ini di batalkan juga.

Lanjutnya, transparansi dari KPU Kota Jayapura dan KPU Provinsi Papua dalam proses pemeriksaan hukum sangat penting sebagai pembelajaran bagi generasi muda dalam tata kelola keuangan negara.

Selain itu, Filep menyoroti ketiadaan surat laporan resmi dari Ditreskrimum Polda Papua, yang semakin memperkuat kesan bahwa kasus ini dibiarkan mengambang tanpa kepastian hukum.

“Ada apa sebenarnya? Kami mendesak agar Polda Papua lebih tegas dan segera memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Filep menambahkan  hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Papua terkait perkembangan kasus ini. Pemuda Adat Tabi berencana akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang pasti.(Epen)


Posting Komentar

0 Komentar