Jayapura, Papua Terbit,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diinisiasi oleh pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pembentukan BPI Danantara diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan aset BUMN secara komprehensif, mendorong investasi dalam negeri, dan memperkuat perekonomian nasional secara berkelanjutan.
“Pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi di sektor-sektor prioritas,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Senin (24/2).
BPI Danantara dibentuk melalui Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN yang disahkan oleh DPR pada 4 Februari 2025. Lembaga ini memiliki mandat untuk mengelola kekayaan negara secara independen dan mengalokasikannya pada berbagai investasi strategis, termasuk di bidang hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, industri substitusi impor, serta transformasi digital.
Dian menambahkan, konsep BPI Danantara sejalan dengan praktik Sovereign Wealth Fund (SWF) yang telah diterapkan di berbagai negara, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA).
“Kehadiran BPI Danantara diharapkan mampu mengintegrasikan pengelolaan aset BUMN, meningkatkan efisiensi, serta menciptakan transparansi yang akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” jelasnya.
Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk tiga bank milik negara, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Ketiga bank tersebut tetap tunduk pada UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK memastikan bahwa meskipun berada di bawah BPI Danantara, ketiga bank BUMN ini tetap mematuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) sesuai standar internasional seperti yang diatur oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Peran OJK dalam Pengawasan dan Stabilitas Keuangan sebagai lembaga pengawas industri keuangan, OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola Bank BUMN tetap berjalan secara governance, prudent, dan berlandaskan manajemen risiko yang memadai.
“OJK telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas implikasi teknis pembentukan BPI Danantara, termasuk skema pengelolaan Bank BUMN yang akan diatur melalui regulasi turunan,” kata Dian.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa pembentukan BPI Danantara tidak akan memengaruhi kualitas layanan perbankan maupun keamanan dana masyarakat. Bank BUMN tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku dan berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah serta investor.
Dian mengungkapkan bahwa ketiga Bank BUMN menunjukkan kinerja positif sepanjang tahun 2024. Hal ini terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), laba bersih, dan penyaluran kredit yang mencatatkan peningkatan signifikan dengan kualitas aset yang terjaga, permodalan kuat, dan likuiditas memadai.
Pada tahun 2025, Bank BUMN akan fokus mempertahankan fundamental yang sehat, mengedepankan inovasi digital, dan memperkuat pengelolaan risiko untuk menjaga pertumbuhan yang stabil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
“OJK akan terus memantau perkembangan bisnis Bank BUMN agar sejalan dengan tujuan pembentukan BPI Danantara sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” tutup Dian.(Epen)
0 Komentar