Jayapura, Papua Terbit,-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) secara resmi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) dalam Sidang Paripurna yang digelar, di Ruang Sidang Utama DPR Papua.Rabu (16/7),
laporan raperdasi tersebut, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 3,09 triliun dari anggaran Rp 3,044 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 3,802 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp 4,255 triliun, sehingga menciptakan defisit sebesar Rp 742 miliar.
Realisasi pembiayaan tercatat sebesar Rp 1,26 triliun dengan pengeluaran pembiayaan Rp 40 miliar. Dengan pembiayaan netto Rp 1,22 triliun, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA) mencapai Rp 486,1 miliar.
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE., MM., mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Papua tahun 2024.
" Pencapaian WTP bukan berarti tidak ada catatan. Justru ada sejumlah hal yang harus menjadi perhatian serius," ujar Herlin Beatrix Monim kepada media usai rapat.
Kemudian Monim menuturkan beberapa catatan penting dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Papua seperti dalam LKPD yang disajikan, misalnya pembayaran tunjangan ASN yang sudah pensiun.
"Catatan mengenai realisasi penyerapan anggaran yang menyisakan Silva sekitar 486,1 miliar.
“Kita berharap menjadi catatan penting kepada Pemprov Papua agar tidak menyisakan anggaran, karena itu akan menyusahkan rakyat nantinya,” imbuhnya.
Dikatakan, dalam situasi fiskal daerah yang semakin kecil tetapi menyisahkan anggaran yang sangat signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak sanggup mengelola dengan bijaksana, yang seharusnya dana tersebut dibutuhkan masyarakat.
"Itu perlu menjadi catatan kepada Pemprov. Kita memberikan kritikan dan masukan sehingga pengelolaan keuangan ini lebih akuntabel dan kita berharap lebih transparan,”ucapnya
Monim berharap agar tahun anggaran ini bisa berjalan dengan baik dan dana itu benar-benar diserap sesuai peruntukkannya dan berharap dapat tercapai target-target pembangunan yang strategis dalam meningkatkan pelayanan publik di semua sektor.
"DPR Papua mendorong agar pemerintah provinsi memperbaiki tata kelola keuangan di tingkat perangkat daerah (OPD), khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program berdasarkan RPJMD Pemerintah Provinsi Papua.
“Kita juga mendesak adanya peningkatan kapasitas dan penajaman program berdasarkan RPJMD. Efisiensi dan efektivitas belanja harus menjadi prioritas untuk memastikan program menyentuh langsung kebutuhan rakyat,” katanya.
DPR juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal dan menilai program-program pembangunan yang dirancang oleh pemerintah daerah.
“Kita ingin masyarakat ikut terlibat dan merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang diambil. DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar program berjalan tepat sasaran dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Monim mengatakan disetujuinya Raperdasi ini mencerminkan sinergi yang konstruktif antara DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua.
"Kita harap ada Kolaborasi antara eksekutif dan legislative. Karena ini menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan. Keberhasilan pembangunan adalah hasil kerja bersama semua pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Setelah pengesahan ini, DPR Papua akan mendorong percepatan tahapan berikutnya, termasuk pembahasan anggaran perubahan tahun berjalan dengan mempertimbangkan SiLPA yang telah ditetapkan.(Epen Ketaren)
0 Komentar