Jayapura, Papua Terbit,- Perkara buntut dari adu mulut atau bertengkar antar rekan kerja di salah satu perusahaan Travel kota Jayapura dengan Wanita Hamil Terseret berujung pada proses hukum.
Pelimpahan Berkas dan barang bukti perkara pidana dari Mapolda Papua telah di serahkan kepada kejaksaan negeri Jayapura,Jumat(1/8/25).
Kuasa Hukum Tersangka SC dari LBH Papua Justice & Peace, Yulianto, SH, MH mengatakan kasus tersebut bermula dari adu mulut atau bertengkar dengan pelemparan balpoin oleh kliennya sebagai tersangka inisial SC kepada korban Helen Rompas di Mapolda Papua pada bulan Maret 2024 lalu telah memasuki tahap ke II di Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Kami akan segera mengajukan Restorative Justice (pendekatan dalam pradilan pidana) terhadap kasus ini, sebagai upaya penyelesaian perkara pidana, terutama untuk kasus-kasus ringan dan melibatkan perdamaian antara pelaku dan korban.
Lanjutnya,konflik di lingkungan rekan kerja seharusnya dapat di selesaiakan secara baik tanpa perpanjang masalah, dalam pergaulan kehidupan pasti ada problem, namun ada penyelesaian yang bisa dilakukan secara bertahap.
"Apalagi, ini teman kantor sehingga bisa difasilitasi oleh pihak-pihak yang bisa ditengah, tapi bukan yang memanasi. Dengan tahap II hari ini, berjalan dengan lancar. Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan bisa melihat ini lebih kepada unsur kemanusiaan,
Untuk itu, Yulianto menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan restorative justice kepada Kejari Jayapura dalam kasus ini.
“Kami harap Kejari Jayapura dapat memfasilitasi pertemuan pelapor dengan terlapor untuk bisa saling memaafkan. Sebab, menurut hemat saya, perkara ini, perkara sepele saja, tidak ada ancaman berlebihan, hanya lempar bolpoin, bukan lempar benda keras/tajam,”ujarnya(Epen Ketaren)
0 Komentar