Jayapura,Papua Terbit, - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kota Jayapura menggelar kegiatan Operasi Yustisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), kegiatan ini bertempat di PTC Entropi, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, pada selasa 04 November 2025 Pagi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan warga bahwa sebagai warga negara wajib membawa KTP elektronik saat bepergian. Operasi ini juga berfungsi sebagai edukasi kepada masyarakat agar selalu mengingat dan membawa identitas Diri.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura Raymond J.W. Mandibondibo, S.Sos., M.Si menyampaikan, pagi ini Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Dukcapil Kota Jayapura melaksanakan operasi yustisi KTP elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perda Kota Jayapura.
"Tim yang diterjunkan berjumlah sekitar 135 personil, berasal dari berbagai instansi yaitu Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura yang terdiri dari dua orang hakim dan dua panitera, Kejaksaan Negeri, Kodim Angkatan Darat, Polresta Jayapura, Dinas Dukcapil, Satpol PP Kota Jayapura, Dinas Perhubungan, PLN, serta kelurahan. Setiap personil melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi Masing-masing,"ungkap nya.
Ia mengatakan, mekanisme operasi dimulai dengan persiapan tempat persidangan dan kesiapan hakim. Polantas dan Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas serta mengarahkan pengguna kendaraan untuk Diperiksa.
"Warga yang terjaring diperiksa kepemilikan KTP elektronik, baik KTP kota Jayapura maupun KTP daerah lain, selama membawa identitas diri, dan untuk Pemerintah kota tidak menetapkan target jumlah warga yang harus diperiksa karena fokus utama adalah edukasi dan pendataan warga yang belum memiliki KTP,"tegas nya.
Data warga yang belum memiliki KTP akan diteruskan ke Dinas Dukcapil untuk diproses pembuatan KTP sesuai prosedur yang berlaku. Proses pembuatan KTP memerlukan pendataan dan pengisian data diri secara akurat agar identitas yang diterbitkan benar dan valid.
"Berdasarkan Perda Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022, tidak membawa identitas diri bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 300.000,-. Namun, keputusan pemberian sanksi dilakukan oleh hakim dalam sidang sesuai pertimbangan Hukum," ucapnya.
Ia mengharapkan kesadaran masyarakat untuk selalu memiliki dan membawa dokumen kependudukan. Saat ini, pengurusan dokumen sangat mudah, baik secara online maupun melalui layanan langsung di kelurahan dengan bantuan petugas adminduk.
Dokumen hasil pengurusan akan dikirim ke kelurahan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor kecamatan atau dukcapil,"pungkasnya.(Alex)


0 Komentar