Sentani, Papua Terbit,-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Republik Indonesia ( DPD LPRI ) Provinsi Papua meminta dengan tegas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) wilayah Papua untuk segera mengaudit dana cadangan tahun 2025 Pemerintah Provinsi Papua di masa jabatan Pj. Gubernur Papua Ramses Limbong.
Elisa Bouway Ketua DPD LPRI Provinsi Papua kepada media Papua terbit id, mengatakan, pihaknya menilai berdasarkan pengamatan terdapat kejanggalan yang tidak beres dengan penggunaan dana cadangan tahun 2025 Provinsi Papua sebesar 44 miliar.
" Selaku Ketua DPD LPRI Provinsi Papua,kami menyikapi apa yang menjadi pengamatan selama ini. Dimana kami melihat pada tahun 2025 itu ada yang namanya dana cadangan dana 44 miliar, oleh karena itu dimana pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua kami minta dengan tegas harus transparansi atau terbuka terhadap proses pemeriksaan dana 44 miliar yang dari sumber dana cadangan ", kata Elisa Bouway,Senin(26/1/26)
Lanjut Bouway, dana cadangan tersebut seharusnya diperuntukkan untuk pendidikan, kesehatan, UMKM serta diperuntukkan untuk musibah-musibah,namun hingga kini LPRI menilai tidak ada kejelasan realisasi penggunaan dan tersebut.
"Kami minta dengan tegas suka tidak suka harus segera di audit penggunaan dana itu, jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat malah justru salah sasaran," sambungnya.
Selain meminta kepada BPK, DPD LPRI Papua juga meminta DPR Papua menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal terhadap penggunaan dana cadangan tersebut.
"Kami minta DPR sebagai lembaga yang memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan DPR Papua harus melakukan bagian itu dalam mengawasi dana 44 miliar dana cadangan yang mana dialokasikan dari dana dari pemerintah Provinsi Papua di saat Penjabat Gubernur Provinsi Papua Ramses Limbong pada tahun 2025.
Bouway menambahkan, apabila BPK RI Perwakilan Papua tidak melakukan audit secara terbuka, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini kepada tokoh-tokoh adat untuk menyuarakan ke BPK RI di Jakarta.
"Prosesnya harus benar-benar diungkap. Jangan ada permainan atau kongkalingkong dalam dana cadangan itu,"ujarnya
Ia menegaskan, BPK harus konsisten,karena memiliki kewenangan penuh yang diatur oleh undang-undang. Dimana BPK harus bekerja sesuai dengan kewenangan BPK yaitu menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, meminta informasi, melakukan pemeriksaan di tempat, menyusun laporan, menetapkan standar dan kode etik, melaporkan unsur pidana.
"Semuanya itu mengacu pada undang-undang 1945 Pasal 23 ayat 5 dan undang-undang Nomor. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan tetapi juga tidak terlepas dari itu ada instruksi presiden instruksi presiden itu Nomor 5 tahun 2004,"terangnya
Bouway juga mengingatkan bahwa sebagai warga negara harus melaksanakan fokus pencegahan utama adalah penyidikan tindak pidana korupsi, penyelamatan uang negara, penghapusan pungli, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
" Ini menjadi acuan semangat daripada bagaimana untuk memberantas atau mengindari dari hal-hal yang mengarah kepada tindak pidana korupsi atau penyimpangan keuangan negara,"jelasnya
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Papua, DPD LPRI Provinsi Papua, menegaskan kepada BPK RI harus konsisten terhadap amanat undang-undang yang sudah disampaikan.
" Apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Negara harus bersih, negara harus kelola pemerintahan tanpa ada unsur tindak pidana. Presiden telah menyampaikan itu yang menjadi semangat reformasi untuk kami sebagai wadah organisasi juga harus menyampaikan itu kepada pemerintah daerah karena itu tugas dari kami untuk menyelamatkan keuangan negara dan menyelamatkan masyarakat karena itu uang negara,"tutupnya ( DD)

0 Komentar