Jayapura,Papua Terbit,-Unit Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan (CURAS) dan pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SJ (26) yang diduga terlibat dalam kedua kasus tersebut. Terduga pelaku diamankan pada Minggu (08/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di kawasan Perumahan Polimak II Asri, Distrik Jayapura Selatan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui sedang bersembunyi di salah satu rumah warga di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang ada, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dengan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dua peristiwa tindak pidana yang dilaporkan ke Polsek Jayapura Selatan. Kasus pertama terjadi pada Rabu (05/08/2026) sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Argapura Nomor 34, sedangkan kasus kedua terjadi pada Kamis (05/11/2026) sekitar pukul 11.24 WIT di kawasan Tasangkapura, Distrik Jayapura Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih, satu buah alat bantu kunci T, serta satu rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Jayapura tetap terjaga.
Sementara itu, Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan respons cepat personel di lapangan dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

0 Komentar