Jayapura, Papua Terbit,- Kasus Tanah perkara perdata antara Tergugat Rudy Maswi, penggugat Briyan Yosua Fingkreuw dan Ruth Awi di kasasi Mahkamah Agung(MA) RI di menangkan oleh Rudy Maswi.
Hal ini di sampaikan oleh pengacara /kuasa hukum Rudy maswi Kodrat Effendy,SH.,M.H, saat memberikan keterangan ke awak media,di salah satu hotel Kota Jayapura, Sabtu(4/01/25).
Di katakan, tanah seluas 998 meter persegi yang berada di Jalan Pasar Lama Abepura Kelurahan Yobe, Kota Jayapura telah memiliki bukti sertifikat dan pelepasan tanah adat dari keondoafian Fingkreuw.
"Meskipun memiliki bukti sertifikat dan pelepasan tanah adat anggota pengacara kami ke lokasi tanah milik kliennya(Rudi Maswi) namun di ancam oleh pedagang, maupun Briyan Fingkreuw dan Rutha Awi,"ujarnya
Effendy meminta kepada Polda Papua untuk membantu permasalah hukum tanah di area jalan Youtefa pasar lama kota Jayapura milik klien kami yang di alami Rudi Maswi.
Padahal, Menurut Effendy, putusan perkara banding sudah terang terangan di Mahkamah Agung RI pada Tanggal 29 Juli 2024 di menangkan oleh klien kami Rudy Maswi dan penggugat kasasi dari Briyan Yosua Fingkreuw dan Ruth Awi kalah di Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan gugatan kliennya tahun 26 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura kelas IA, hasilnya klien (Rudi Maswi) kalah
"Kita di gugat oleh penggugat Briyan Yosua Fingkreuw dan Ruth Awi, tanggal 26 juni 2023 Kliennya(Rudi Maswi) kalah selaku tergugat 1,tergugat 2, ahli waris W.Sitorus (Ronald Sitorus,tergugat 3, Alm.S. Simanungkalit,tergugat 4, Notaris,tergugat 5,BPN,"
Kemudian, Lanjut Effendy, pihaknya melakukan banding pengadilan tinggi Jayapura, dan putusan tanggal 5 Oktober 2023 di menangkan oleh klien kami (Rudi Maswi).
Tak terima kekalahan di pengadilan tinggi Jayapura, Penggugat Briyan Yosua Fingkreuw dan Ruth Awi melakukan kasasi ke Mahkamah Agung kepada tergugat Rudi Maswi.
"Putusan kasasi Mahkamah Agung keluar tanggal 29 Juli 2024 di menangkan oleh klien kami Bpk Rudi Maswi," Terangnya
Untuk itu, dengan adanya putusan putusan pengadilan tersebut, pengacara Effendy memohon para pedagang dapat mengosongkan lahan milik Rudi Maswi.
"Sebelumnya telah melayangkan somasi dengan para pedagang yang berada pada tempat lahan kliennya tanggal 25 Mei 2024,"ujarnya lagi
Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),"kami juga melayangkan somasi pedagang tanggal 14 Oktober2024, namun somasi kami pertama dan kedua tidak di tanggapi atau di respon baik oleh pedagang dan somasi dengan Briyan Fingkreuw dan Ruth Awi, terpaksa kami tarik anggota pengacara,"jelasnya
Effendy beharap para pedagang maupun Briyan Yosua Fingkreuw dan Ruth Awi dapat mengosongkan tanah milik Klien kami Rudi Maswi.
Jika tak mau mengosongkan lahan itu maka akan berdampak pada peraturan hukum yang baru.
"Sesuai peraturan yang berlaku, ada Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah,"
Kemudian," pasal 167 ayat 1 tentang barang siapa yang memaksa masuk ke dalam rumah atau ruang atau pekarangan tertutup dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan Atas permintaan yang berhak dan suruhannya tidak pergi dengan segera diancam dengan Hukuman Pidana.
Dan" pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 bunyinya tentang dilarang memakai tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasa yang sah,"tegasnya
Jika nanti mendapat respon baik dari Polda Papua, tutur Effendy, pihaknya akan mengikuti aturan, sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
"Kami menunggu secepatnya respon dari Polda Papua, karena kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian sejak tahun 2022 lalu,"pungkasnya(Epen )
0 Komentar