Jayapura,Papua Terbit,- Pelaku Kasus aniaya Bocah laki-laki 5 Tahun berinisial AS (5) di Jl. Organda Gg.Distrik Heram, Kota Jayapura telah di tetapkan tersangka. Korban masih di tangani medis di rumah sakit bhayangkara.
Hal itu di sampaikan ke media Papuaterbit.id melalui via tlp kepada Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si,Sabtu(4/01/25)
Kemudian, Pasangan orang tua tiri,bapak inisial NS (36) dan ibu inisial JY (36).di tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dengan denda 100 juta rupiah,
"Ibu tiri korban dugaan terlibat aniaya,kondisi istrinya masih menyusui anaknya,jadi wajib lapor ke Polresta Jayapura kota,"ujarnya
Tersangka di kenakan Ancaman pasal 76 huruf C, pasal 80 ayat 2,tahun 2014, atas perubahan 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,jadi pelaku(suami) dapat di tahan.
Terkait dengan informasi dugaan istrinya untuk melarikan diri, Macbon menjelaskan tetap ibu korban sebagai tersangka, dan wajib lapor serta di awasi lewat bhabinkamtibmas di wilayah abepura
"Pertimbangan tidak mungkin Istrinya melarikan diri karena ada tanggungan-tanggungannya,"terangnya
Di tempat berbeda, Sementara itu, Bertha Mansawan P2TP2 Kota Jayapura, Kasus aniaya, pihaknya akan melakukan pendampingan ke Polresta Jayapura Kota, Psikolog,kami akan koordinasi dengan dinas sosial.
"Bentuk pendampingan psikis,seperti kebutuhan makan minum di rumah sakit,"ucapnya
Di temui di rumah sakit bhayangkara,Nur Aida Duwila Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau APIK mengatakan orang tua (ibu tiri) seharusnya di amankan di ruang khusus Polresta Jayapura kota,agar ibu tiri dapat merasakan sakitnya sebagaimana apa menyiksa anak ini.
Upaya upaya dalam penanganan kasus aniaya pelaku suami istri di proses hukum,mendapat informasi orang tua(bapak tiri) sudah di tahan.
"ada ruang khusus untuk menyusui di Polresta ,informasi yang di dapat istri korban ingin melarikan diri,"
"Kami berharap Ibu tiri harus di amankan oleh pihak kepolisian,jangan sampe orang orang yang mempunyai perhatian khusus akan menghakimi pelaku,"tutupnya ( Epen Ketaren)
0 Komentar