Sentani, Papua Terbit,- Peredaran minuman keras ( Miras ) beralkohol harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Jayapura, walaupun telah ada Peraturan Daerah ( Perda ) tentang pengawasan dan pembatasan miras namun penjualan dan peredaran miras masih terus terjadi secara ilegal, maka sangat penting untuk dikaji kembali Perda miras jika penegakannya lemah.
Alangkah baiknya peredaran dan penjualan miras di atur dan dikelola dengan baik, benar dan bijak sehingga memberikan manfaat bagi pendapatan Pemkab Jayapura. Hal tersebut diungkapkan oleh Jenggo Sendeinya Aktivis Muda Kabupaten Jayapura kepada media ini pada Rabu, 21 Januari 2026 di Sentani.
" ini tanggapan dari saya sebagai aktivis. Kami dari pemuda Kabupaten Jayapura melihat di akhir-akhir ini situasi dan polemik yang terjadi di Kabupaten Jayapura, terutama tentang Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), di mana ada beberapa sumber yang menurut kami telah dihilangkan " tutur Jenggo.
Menurut Jenggo salah satu sumber yang hilang adalah perda miras yang dilakukan oleh Bupati periode lalu di tahun 2012 - 2017, di mana ada Perda Nomor. 9 Tahun 2014 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol, kemudian ada Perbup Nomor. 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan penjualan biras.
" Menurut kami, dari para aktivis, dengan situasi dan kondisi daerah dalam mengalami depisit anggaran yang terlalu besar, kemudian dengan diberlakukannya efesiensi anggaran dari Pemerintah Pusat, ini mempengaruhi kestabilan ekonomi daerah, jadi saya berpikir sebagai aktivis minta untuk Pemkab Jayapura dalam hal ini DPRK dan pihak eksekutif untuk tolong ditinjau kembali Perda yang ada ", ujarnya.
Lanjut, " kami mendukung untuk Perda miras bila perlu dikembalikan. Sebenarnya kami tidak mendukung orang dalam hal konsumsi miras, tapi bagaimana dalam praktik penjualan miras itu masih dilakukan kelihatan secara nyata dan terbuka. Aktivitas penjualan miras itu masih ada dan uangnya dan pendapatan ini lari kemana ?, Ini kan tidak jelas dan tidak berdampak kepada masyarakat ", lanjut Jenggo.
Ia menyarankan sebaiknya dibuka saja, Perda miras ini perlu ditinjau ulang, DPRK perlu membuat satu regulasi yang baru untuk bagaimana miras diaktifkan kembali supaya sebagai sumber PAD. " Jangan tumpang tindih, kita lihat bahwa miras ini ditutup, tapi aktivitas penjualannya masih ada, masih beredar, bahkan disisi lain Kabupaten Jayapura mengalami kerugian bagaimana orang dari Kabupaten Jayapura datang beli minuman di kota Jayapura.
Selain itu, tamu yang datang dari luar menginap di Kabupaten Jayapura, mereka lebih betah ke kota karena ada miras. Ini kan menyangkut dengan privasi seseorang. Hari ini kan miras ditutup di Kabupaten Jayapura. Sedangkan aktivitasnya jalan, pendapatan ada yang ambil yakni pihak-pihak tertentu. Lebih baik Perda mirasnya diaktifkan kembali agar menjadi sumber PAD di Kabupaten Jayapura.
Terkait dengan miras, sebagai aktivis memohon kepada Bupati Jayapura mungkin perlu diaktifkan kembali Perda mirasnya, hanya perlu diatur tata kelolanya saja seperti apa. Artinya kita tidak bisa menutup kemungkinan bahwa orang tidak miras, kenyataan aktif aktivitasnya. Sebagai aktivis, sangat mendukung kebijakan Bupati Jayapura untuk menutup miras. Tapi kenyataan dilapangan seperti apa ?, hal itu yang harus di bijaki.
Sedangkan aktivitas miras ini anak-anak ada anak - anak yang miras dijalanan maupun tempat umum lainnya, ada juga pejabat dan berbagai macam orang dari pelanggan masih mengkonsumsi miras. " Jadi saya pikir Bapak Bupati berkebijakan baik, tapi di situasi di lapangan orang-orang yang mengkonsumsi miras masih tetap aktif. Jadi saya berharap Bapak Bupati dan Wakil Jayapura membuat regulasi untuk tata kelolanya seperti apa", tutup Jenggo. ( VD )

0 Komentar