Sentani, Papua Terbit,- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura melalui Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Kelapa Sawit mengantongi sebanyak 18 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan di wilayah Kabupaten Jayapura. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan data Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jayapura.
Isu perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Jayapura dalam satu dekade terakhir terus menjadi perhatian publik. Perkembangannya dinilai pesat sebagai bagian dari kebijakan investasi daerah.
namun di sisi lain memunculkan penolakan dari sebagian masyarakat adat pemilik hak ulayat yang menilai keberadaan perkebunan kelapa sawit hnya menguntungkan investor yang berpotensi meminggirkan masyarakat lokal serta berdampak pada lingkungan hidup.
Di sisi lain, terdapat pula kelompok masyarakat yang menerima perkebunan kelapa sawit dengan berbagai pertimbangan ekonomi dan sosial.
Penolakan terhadap perkebunan kelapa sawit sempat mencuat melalui pemberitaan media New Guinea Kurir pada 11 November 2022 berjudul “Jeritan dari Grime Nawa: Kembalikan Hutan Adat Kami”. Dalam laporan tersebut, masyarakat Grime Nawa meminta pemerintah mencabut izin salah satu perusahaan yang dinilai telah menguasai sekitar 32.000 hektare hutan adat.
Menyikapi dinamika tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura pada Mei 2025 membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Kelapa Sawit. Pansus ini diketuai oleh Klemens Hamo dengan Bob Banundi sebagai Wakil Ketua, serta melibatkan 15 anggota DPRK dari empat fraksi.
Berdasarkan laporan Pansus tertanggal 9 Desember 2025 yang merujuk pada data Kantor ATR/BPN Kabupaten Jayapura, tercatat sebanyak 18 badan usaha telah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Izin HGU tersebut tersebar di sejumlah distrik, yakni Distrik Kaureh (Kampung Sebum, Lapau, Yadouw, dan Soskotek), Distrik Unurum Guay (Kampung Sawe Suma, Beneik, dan Garusa), Distrik Nimbokrang (Kampung Bunyom), Distrik Demta (Kampung Kamdera), serta Distrik Waibu (Kampung Doyo).
Total luas areal HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Jayapura mencapai sekitar 45.334 hektare. Namun, sebagian besar lahan tersebut hingga kini belum dikelola sepenuhnya sebagai perkebunan kelapa sawit.
Pansus mencatat sejumlah kendala utama, antara lain potensi konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan, dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang, dampak lingkungan terhadap hutan dan sungai, ketidakjelasan skema kemitraan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, dan rendahnya kontribusi sektor kelapa sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH., MH., pada 19 Desember 2025 menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan izin perkebunan kelapa sawit apabila masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak menyetujui. Pernyataan itu disampaikan saat apel di lapangan Kantor Bupati Jayapura.
Sikap serupa disampaikan Wakil Ketua II DPRK Kabupaten Jayapura, Petrus Hamokwarong, pada Rabu, 20 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa DPRK akan mengikuti aspirasi masyarakat karena DPRK merupakan representasi rakyat. Namun, ia mengakui bahwa izin HGU yang telah terbit tetap harus disikapi melalui mekanisme dan tahapan hukum yang berlaku.
Menurutnya, akan dilakukan pertemuan antara masyarakat adat pemilik hak ulayat, perusahaan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Ia juga menekankan bahwa sebagian izin HGU diterbitkan sebelum masa kepemimpinan saat ini, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif.
Keberadaan Pansus Kelapa Sawit DPRK Jayapura diharapkan menjadi jalan menuju kejelasan dan penyelesaian persoalan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Jayapura.
Sebagian Masyarakat Adat Terima Perkebunan Kelapa Sawit
Di tengah berbagai penolakan, terdapat pula masyarakat adat yang menerima keberadaan perkebunan kelapa sawit. Salah satunya disampaikan Alexander Tecuari, Pelaksana Tugas Ondoafi Marga Tecuari (Lu Dekening) Kampung Bunyom, Distrik Nimbokrang, pada 21 Januari 2026.
Alexander Tecuari menyatakan bahwa izin HGU diterbitkan melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas, sehingga pencabutannya juga harus melalui proses hukum. Menurutnya, penerbitan HGU telah melalui kajian, pendekatan, serta persetujuan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat Suku Tecuari telah menyepakati secara kolektif pemanfaatan tanah ulayat seluas 2.166 hektare untuk perkebunan kelapa sawit. Salah satu alasannya adalah tingginya konflik lahan akibat klaim sepihak dari pihak lain yang bukan pemilik hak ulayat.
Menurut Alexander, hutan adat mereka kerap menjadi sasaran perambahan dan penebangan ilegal yang memicu konflik antarmasyarakat. Untuk mengurangi konflik tersebut, lahan disepakati dikelola oleh perusahaan dengan perjanjian dan kompensasi yang jelas, termasuk pembentukan koperasi plasma yang dikelola langsung oleh masyarakat pemilik hak ulayat.
Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap perkebunan kelapa sawit harus dipastikan berasal dari pemilik hak ulayat yang sah. Jika ada pihak yang ingin menolak izin HGU, menurutnya, hal itu harus dilakukan sesuai aturan dan melalui jalur hukum.
“Karena izin HGU dikeluarkan oleh negara, maka penolakannya juga harus dilakukan melalui mekanisme hukum agar diperoleh solusi terbaik dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.(VD)

0 Komentar