Artikel
Penulis :Epaenetus S. ketaren
Pengedaran Uang Rupiah Hingga Daerah 3T Berdampak Pada Pendapatan Asli Daerah
Cinta, Bangga,Paham (CBP)Rupiah sebagai motto yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dengan maksud untuk memperkuat tiga hal yaitu Cinta Rupiah yaitu mengenal ciri keaslian Rupiah, merawat dan menjaga Rupiah sebagai salah satu alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia Provinsi Papua setiap tahun rutin mengedarkan Uang Rupiah layak edar dan menarik uang yang tak layak edar di daerah Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T) bahkan juga menerima penukaran uang koin di kantor Bank Indonesia Provinsi Papua maupun kas keliling luar kota Daerah 3T tersebut.
Pengedaran uang di daerah 3T tentunya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah terbukti dengan penukaran uang koin dari Pajak parkiran dapat menambah penghasilan Pendapatan Asli Daerah(PAD) di seluruh kabupaten/kota dan Provinsi se-Indonesia.
Perlu diketahui bahwa pecahan uang koin yang di edarkan oleh Bank Indonesia saat ini sah sebagai alat pembayaran meliputi nominal Rp50, Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1000, yang di cetak oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Karawang, Jawa Barat yang di edarkan oleh Bank Indonesia kepada masyarakat di daerah Terdepan,Terluar, dan Terpencil (3 T)menunjukkan bukti Cinta, Bangga, Paham Rupiah.
Cinta, Bangga,Paham (CBP)Rupiah termasuk uang pecahan koin maupun pecahan uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah. Hal tersebut terbukti pada penarikan distribusi parkiran yang di lakukan pemerintah daerah kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia lebih khususnya kota Jayapura Provinsi Papua yang berdampak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.(PAD) wilayah tersebut.
Selanjutnya, uang pecahan koin dari retribusi parkiran yang di pungut kemudian akan di tukarkan di kantor perwakilan bank Indonesia Provinsi Papua.
Dari data dan wawancara media Papua Terbit.kepada kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, saat itu masih menjabat Robby Kepas Awi, menyampaikan pendapatan asli daerah(PAD) pajak retribusi parkiran kendaraan lebih tinggi dari pada pajak restoran, hotel,hiburan dan reklame di sepanjang tahun 2025 lalu.
"Pendapatan daerah Kota Jayapura over target dari 290 milliar tahun 2025,"tegas Robby Awi.
Seiring sejalan dengan perkembangan zaman sebagian masyarakat juga belum paham mengenai Cinta Bangga Paham Rupiah termasuk uang pecahan koin ,hal ini berdampak pada kios kios kecil yang masih menolak uang pecahan koin nominal Rp 50,Rp100,Rp200,Rp,500, dan Rp,1000,sebagai alat pembayaran yang sah.
Di sisi lain Media Papua terbit wawancara salah satu masyarakat bernama ibu Lidwina Ida Renyaan seorang ibu rumah tangga yang beralamat di daerah Abepura dekat Universitas Cenderawasih mengakui merasa kecewa saat membeli di kios-kios kecil, dirinya memberikan uang pecahan koin dan Rp100,Rp500 danRp1000,dan penjaga kios menolak uang koin tersebut.
Menurutnya sosialisasi yang di lakukan oleh Bank Indonesia tentang Bangga dan Paham Rupiah belum menyentuh seluruh masyarakat pelaku usah kecil.
" Saya meminta kepada Bank Indonesia untuk segera mengedukasi Cinta,Bangga Rupiah kepada pelaku usaha terutama kios-kios kecil, namun masih ada kembalian uang koin dengan menukar permen di kios-kios,"ucapnya
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua,Warsono mengatakan pihaknya terus gencar mensosialisasikan edukasi Cinta Bangga, Paham Rupiah serta memastikan ketersediaan pengedaran uang layak edar yang sulit terjangkau di daerah Terdepan,Terluar dan Terpencil ( 3 T )di wilayah kerjanya mencakup empat provinsi, yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Jumlah kegiatan Kas Keliling Luar Kota KKLK di tahun 2026 direncanakan sebanyak 34 kali kegiatan Kas Keliling Luar Kota (KKLK) ke wilayah 3T, di sebutkan untuk Non daerah 3T sebanyak 5 wilayah, dalam kota sebanyak 40 kegiatan termasuk event flagship,"bebernya.
Cinta, Bangga,Paham (CBP)Rupiah sebagai motto yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dengan maksud untuk memperkuat tiga hal yaitu Cinta Rupiah yaitu mengenal ciri keaslian Rupiah, merawat dan menjaga Rupiah dan mengedukasi Masyarakat tentang Bangga Rupiah merupakan simbol kedaulatan NKRI, dan alat pemersatu, sedangkan Paham Rupiah, masyarakat harus mengenali uang dengan cara Dilihat,Diraba dan Di terawang
Rupiah sebagai alat pembayaran yang Sah, bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai sehingga sering digunakan dalam bertransaksi.
Bank Indonesia mempunyai museum tempat penyimpanan uang dan PERUM Pencetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Karawang, Jawa Barat
Hal ini menunjukkan bukti Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua tahun 2025 lalu mengajak awak media ekonomi termasuk media Papua Terbit.id untuk menambah edukasi pemahaman Museum Bank Indonesia di Jakarta Barat. Para jurnalis di berikan pemahaman materi sejarah panjang mengenai museum Bank Indonesia sejak tahun 1828 dan memahami kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Kemudian Media Papua Terbit.id dari museum di ajak ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Karawang, Jawa Barat dengan area seluas 135 hektare itu, para jurnalis menyaksikan langsung proses pencetakan uang Rupiah yang jarang dapat diakses publik dan pengedaran uang oleh Bank Indonesia kepada masyarakat di wilayah masing masing.
Dari artikel tersebut pengedaran uang di daerah 3 T sebagai Bukti Nyata Cinta, Bangga,Paham Rupiah berdampak pada peningkatan pendapatan perekonomian daerah kabupaten/ kota di seluruh Indonesia lebih khusus kota Jayapura.

0 Komentar